Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas IB: Raih Penghargaan Percepatan Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana Terbanyak 3 Tahun Berturut-turut

Pencapaian luar biasa ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari komitmen dan efisiensi Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Kotamobagu meraih penghargaan sebagai pengadilan dengan penyelesaian perkara perdata gugatan sederhana tercepat dan terbanyak selama tiga tahun berturut-turut di seluruh wilayah hukum Sulawesi Utara. Foto dokumentasi PN Kotamobagu.
Pengadilan Negeri Kotamobagu meraih penghargaan sebagai pengadilan dengan penyelesaian perkara perdata gugatan sederhana tercepat dan terbanyak selama tiga tahun berturut-turut di seluruh wilayah hukum Sulawesi Utara. Foto dokumentasi PN Kotamobagu.

MARINews, Kotamobagu-Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas IB menorehkan sejarah baru di dunia peradilan Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Mereka berhasil meraih penghargaan prestisius sebagai pengadilan dengan penyelesaian perkara perdata gugatan sederhana tercepat dan terbanyak selama tiga tahun berturut-turut di seluruh wilayah hukum Sulawesi Utara.

Penghargaan ini diserahkan langsung dalam acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Manado.

Pencapaian luar biasa ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari komitmen dan efisiensi Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Gugatan sederhana (small claim court) merupakan mekanisme hukum yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa perdata bernilai kecil secara ringkas dan biaya minimal, terbukti menjadi solusi efektif bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum tanpa terbebani proses yang berlarut-larut.

Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Jifly Z. Adam, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, serta semua staf atas kerja keras mereka.

"Penghargaan ini tentunya sebagai bukti nyata dari kerja keras dan sinergitas seluruh elemen di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Kami tidak hanya berupaya untuk memenuhi target, tetapi juga berinovasi dalam setiap proses, mulai dari penerimaan berkas hingga eksekusi, demi memastikan setiap perkara gugatan sederhana dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat," ujar Jifly.

Dia menambahkan, kunci keberhasilan ini salah satunya terletak pada penerapan manajemen perkara yang efektif oleh para hakim.

"Kami selalu berupaya untuk menemukan cara-cara baru agar proses peradilan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas putusan," imbuhnya.

Pada acara rapat koordinasi tersebut, penghargaan tidak hanya diberikan kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu. Apresiasi juga diberikan kepada stakeholder terkait yang berperan dalam percepatan penyelesaian perkara perdata di Provinsi Sulawesi Utara, yakni,Kejaksaan Tinggi Manado, perwakilan pengurus advokat Peradi dan KAI Manado, Kantor Pos Manado, Kantor Wilayah BRI Manado, Polresta Manado, dan Kantor Pertanahan Kota Manado

Diharapkan, prestasi gemilang ini tidak berhenti di sini. Sebaliknya, ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan mempercepat penanganan perkara. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penghargaan ini semakin menegaskan posisi Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas IB sebagai salah satu lembaga peradilan terdepan di Provinsi Sulawesi Utara yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan visi peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya dalam penanganan perkara gugatan sederhana yang sangat esensial bagi akses keadilan masyarakat.

Penulis: Giovani
Editor: Tim MariNews