MARINews, Muaro — Pengadilan Negeri Muaro menjadi inisiator kegiatan sosialisasi Gerakan Anti Bullying Keluarga Pengadilan Negeri Muaro (KABULKAN-MU) bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta yang di antaranya ada Kepala Sekolah SMA, SMP, serta Guru Bimbingan Konseling dari seluruh Sijunjung.
Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, S.H., M.H. menyampaikan, dirinya dan para hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Muaro sepakat bullying dipandang sebagai isu penting dan mendesak, terutama karena kasus-kasus perundungan semakin sering terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Atas dasar itu, PN Muaro menilai perlu adanya tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada para pendidik, orang tua, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pemaparan materi, tampil dua Hakim yang menaruh perhatian serius pada bullying sebagai narasumber, yaitu Yuristyawan Pambudi Wicaksana, S.H., M.H. dan Febi Karina, S.H.
Mereka menyampaikan materi mengenai pengertian bullying, bentuk-bentuknya, penyebab terjadinya bullying, serta siapa saja yang rentan menjadi korban. Penjelasan disampaikan berdasarkan modul edukasi anti-perundungan milik Pengadilan Negeri Muaro.
Pada sesi tanya jawab, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyampaikan pendapat serta berbagi pengalaman terkait berbagai permasalahan yang mereka hadapi di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, para narasumber memberikan penjelasan pengawasan di sekolah dapat diperkuat dengan pemanfaatan CCTV untuk meminimalisir potensi perundungan.
Narasumber juga memberikan arahan mengenai prosedur pelaporan kasus, termasuk penjelasan bahwa beberapa laporan yang tergolong perkara ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap memfokuskan pada pemulihan korban ke keadaannya yang semula (restoratif justice), contoh dengan memberikan biaya pengobatan apabila ada dampak luka ringan, sementara perkara berat tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Muaro menegaskan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam pendidikan publik, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral dalam menekan terjadinya perundungan di sekolah maupun di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap para pendidik, Ketua Pengadilan Negeri Muaro menyampaikan guru yang menghadapi persoalan hukum, termasuk dilaporkan ke kepolisian karena menegur atau menertibkan siswa dapat berkonsultasi di Posbakum Pengadilan Negeri Muaro.
Layanan bantuan hukum tersebut tersedia secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, sehingga diharapkan dapat membantu guru ketika berhadapan dengan laporan atau tekanan hukum dalam menjalankan tugasnya.