MARINews, Malinau – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Aula Kantor Camat Kayan Hulu, yang dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT, BPD, LPM, serta organisasi wanita.
Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis (13/11), Pengadilan Negeri (PN) Malinau hadir sebagai salah satu narasumber untuk memberikan edukasi terkait isu–isu hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Malinau.
Adapun Polres Malinau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, turut menjadi narasumber dalam pemberian edukasi isu hukum tersebut.
Pengadilan Negeri Malinau diwakili oleh Hakim Tony Hendrico Sianipar, S.H., yang hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan.
Dalam penyampaiannya, Tony menjelaskan berbagai aspek penting terkait mekanisme penyelesaian perkara perdata di pengadilan.
Hal itu termasuk tahapan yang harus dilalui para pihak sebelum masuk ke pokok perkara. Penjelasan ini, mencakup kewajiban mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, serta mampu menjaga hubungan baik antara para pihak yang berperkara.
Selain itu, Tony juga memaparkan perkembangan terbaru mengenai modernisasi layanan peradilan, seperti penerapan mediasi elektronik dan persidangan elektronik.
Hakim PN Malinau itu menerangkan bagaimana aturan-aturan terkini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum melalui sistem e-Court dan e-Litigation.
Dengan adanya pemaparan tersebut, peserta penyuluhan diharapkan memahami kinerja pengadilan yang semakin adaptif dalam memanfaatkan teknologi untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, sederhana, biaya ringan, transparan, dan mudah dijangkau.
Penyelesaian Perkara Perdata
Dalam kesempatan itu, Tony menjelaskan, setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib melalui tahapan mediasi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
Mediasi berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak berperkara.
Melalui ruang dialog yang lebih terbuka, para pihak sering kali dapat mencapai kesepakatan damai tanpa melanjutkan perkara hingga persidangan.
Selain mediasi konvensional, PN Malinau juga telah menerapkan mediasi elektronik, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik.
Proses mediasi dapat dilakukan secara daring melalui video conference atau aplikasi resmi yang telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah sulit dijangkau seperti Kayan Hulu.
Dengan demikian, para pihak tetap dapat berpartisipasi tanpa harus hadir langsung di gedung pengadilan.
Tony turut memaparkan mengenai perkembangan terbaru terkait layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, yang diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan ini, memperkuat sistem e-Court dan e-Litigation, dimana pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pertukaran dokumen, pemanggilan elektronik, hingga sidang dilakukan secara digital melalui e-Court.
Instrumen ini semakin menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Peningkatan Perkara Perlindungan Anak
Dalam penyuluhan hukum itu, Tony juga menyinggung meningkatnya perkara perlindungan anak di Kabupaten Malinau.
Berdasarkan data PN Malinau, pada 2024 tercatat delapan perkara perlindungan anak, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 10 perkara.
Kenaikan ini, menunjukkan ancaman terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak masih memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat.
Tony menekankan, isu perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan menyeluruh dari orang tua, keluarga, serta lingkungan sekitar.
Orang tua diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di rumah, sekolah, maupun dalam pergaulan sehari-hari.
Keluarga sebagai lingkungan pertama tempat anak tumbuh harus memberikan pendidikan moral, kasih sayang, dan rasa aman agar anak terhindar dari potensi kekerasan dan eksploitasi.
Selain itu, masyarakat dan lingkungan sekitar juga memiliki peran penting dalam melindungi anak.
Kepedulian untuk melapor ketika menemukan tanda-tanda kekerasan, tidak menutup mata terhadap perilaku mencurigakan, serta menciptakan lingkungan sosial yang aman dan ramah anak merupakan langkah konkret dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat, upaya perlindungan anak diharapkan semakin efektif dan berkelanjutan.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Meningkatkan Literasi Hukum
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan melalui kerja sama antara Pemda Malinau dengan PN, Polres dan Kejari pada Kabupaten Malinau, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan edukasi hukum yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah yang sulit dijangkau.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang berwenang.
Para peserta tampak antusias dan aktif mengikuti sesi diskusi yang berlangsung. Beragam pertanyaan muncul, mulai dari mekanisme pelaksanaan mediasi elektronik, tata cara penggunaan layanan e-Court, hingga langkah-langkah melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.
Interaksi yang dinamis ini, menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk memahami prosedur hukum, sekaligus menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan dalam meningkatkan literasi hukum dan kepedulian terhadap isu-isu sosial di Kabupaten Malinau.
Penutup
Menutup kegiatan, Tony menegaskan, PN Malinau berkomitmen penuh bersinergi dengan Pemda Malinau dalam memberikan pelayanan prima, menghadirkan peradilan yang transparan, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat, serta terus melakukan edukasi hukum kepada masyarakat.
PN Malinau berharap penyuluhan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami proses hukum dan mampu memanfaatkan layanan peradilan secara optimal.
