PERKUSI, Inovasi Mahkamah Agung untuk Transparansi Eksekusi Putusan

Permasalahan eksekusi putusan perdata sering menjadi keluhan, karena kemenangan pihak dalam sengketa perdata kerap hanya sebatas di atas kertas.
Tampilan Platform PERKUSI. Foto Novritsar (tangkapan layar)
Tampilan Platform PERKUSI. Foto Novritsar (tangkapan layar)

MARINews, Jakarta – Permasalahan eksekusi putusan perdata sering menjadi keluhan, karena kemenangan pihak dalam sengketa perdata kerap hanya sebatas di atas kertas. Meski sudah ada putusan pengadilan, pelaksanaan eksekusi sering menemui jalan buntu. Menyadari hal ini, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah serius dengan menghadirkan solusi berbasis teknologi.

Dalam Seminar Hukum Nasional dan Top Law School Indonesia 2025 yang digelar hukumonline.com di Hotel Ashley Jakarta, Rabu (27/8/2025), MA menegaskan komitmennya menjawab problem eksekusi melalui inovasi. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI).

PERKUSI resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) pada tahun 2021. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana pengawasan seluruh proses eksekusi perkara perdata di pengadilan umum di Indonesia.

Masyarakat maupun pihak terkait dapat mengaksesnya melalui laman eksekusi.badilum.mahkamahagung.go.id.

Dalam aplikasi ini, pengguna bisa melihat berbagai permohonan eksekusi yang diajukan, lengkap dengan satuan kerja, nomor perkara, tanggal permohonan, tahapan eksekusi, serta lama waktu pelaksanaan.

Fitur detail pada aplikasi memungkinkan publik menelusuri tahapan eksekusi, mulai dari pendaftaran, aanmaning (peringatan), sita eksekusi, hingga pelaksanaan eksekusi.

Dampak Positif PERKUSI

Dengan hadirnya PERKUSI, MA meyakini persoalan eksekusi dapat ditangani lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Data Ditjen Badilum menunjukkan, dari tunggakan 11.697 permohonan eksekusi pada akhir 2023 ditambah 3.799 permohonan baru di tahun 2024, Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 10.505 permohonan eksekusi sepanjang 2024.

Langkah ini menjadi bukti bahwa digitalisasi melalui PERKUSI mampu mendorong percepatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan peradilan.

Optimalisasi PERKUSI diharapkan tidak hanya membantu para pihak yang beperkara, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat hukum dan seluruh stakeholder peradilan. Inovasi ini menegaskan orientasi MA untuk memberikan pelayanan berkeadilan yang bisa diakses secara terbuka.