Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan sambutan pada pengukuhan gelar profesor kehormatan terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H, di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung, Semarang pada Senin (7/7).
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H, mendapatkan gelar profesor kehormatan dalam bidang ilmu hukum acara tata usaha negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dengan pidato pengukuhan berjudul “Pembaruan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Guna Terwujudnya Kodifikasi Hukum yang Unifikasi “.
Mengawali sambutan, Prof. Sunarto mewakili pimpinan dan warga peradilan menyampaikan mengucapkan selamat kepada Yang Mulia Yodi Martono Wahyunadi yang akan dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Acara Tata Usaha Negara pada Fakultas Hukum Unisula Semarang dan memberikan apresiasi kepada Unissula Semarang, yang telah memberikan gelar profesor kehormatan kepada salah satu putra terbaik MA. Dia menilai, penganugerahan ini merupakan suatu upaya menjembatani teoritisi dan praktisi (bridging the gap between theory and practice).
Unissula yang memiliki akreditas unggul menunjukkan komitmen untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga capaian guru besar ini merupakan prestasi kepada Prof. Yodi beserta keluarga, karena prestasi ini turut memanifestasikan visi kampus, yaitu menciptakan generasi terbaik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan membangun peradaban menuju masyarakat sejahtera.
“Terdapat pepatah berbahasa Arab yang berbunyi "al-'ilmu bila 'amalin kasyajari bila tsamarin." Artinya, "Ilmu tanpa amal bagaikan pohon tanpa buah". Pepatah ini menyiratkan bahwa ilmu yang tidak diamalkan akan menjadi sia-sia, seperti pohon yang menjulang tinggi namun tidak menghasilkan buah,” ungkap Prof. Sunarto.
Sehingga sangatlah penting dalam mengintegrasikan ilmu dan amal, karena ilmu yang hanya tersimpan dalam pikiran tanpa dipraktikkan tidak memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara, “Dengan ilmu kita menuju kemuliaan, dengan amal kita menuju kebajikan”.
Dia mengatakan, seorang hakim dapat saja melihat suatu peraturan bisa diterapkan terhadap peristiwa hukum. Namun, terkadang ada peraturan yang tidak dapat diterapkan begitu saja terhadap suatu peristiwa hukum, karena peraturan tersebut tertinggal dari peristiwa yang diaturnya (het recht hink achter de feiten aan). Sehingga dapat terlihat, ada kesenjangan antara teori dan praktik yang perlu dijembatani.
Ketua MA mengenal dengan baik Prof. Yodi memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kompeten, pengalaman sebagai hakim karir hingga menjadi hakim agung kamar tata usaha negara, dilengkapi juga dengan pengalaman mengajar dan pengalaman studi banding ke luar negeri, maka selayaknya Prof. Yodi memperoleh gelar profesor kehormatan.
Ketua MA juga mengharapkan lembaga pendidikan tinggi menjadi Kampus Berdampak sebagai lanjutan dari program Kampus Merdeka. Kampus Berdampak berarti perguruan tinggi harus mampu menjadi suluh peradaban dan problem solver bagi permasalahan yang muncul di sekitarnya, tidak sekedar berperan sebagai pusat pengembangan ilmu semata. Sehingga, kampus tidak hanya berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun juga menanamkan nilai-nilai integritas bagi para mahasiswa yang nanti akan menjadi pemimpin bangsa
Diingatkan juga di Era Society 5.0 yang sedang mengalami turbulensi keilmuan yaitu
munculnya perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan, di tengah tantangan dinamika ekonomi, sosial, dan politik global, yang juga sulit diprediksi.
Dalam menghadapi tantangan Era Society 5.0, diperlukan upaya untuk mengintegrasikan intelektualitas dengan integritas agar lembaga pendidikan tinggi tetap dipercaya publik, karena intelektualitas tanpa integritas ibarat pelita di tangan pencuri, sedangkan integritas tanpa intelektualitas ibarat pelita di tangan bayi.
Mengakhiri sambutannya, dia berharap agar Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dapat mengembangkan keilmuannya, baik secara teoritis maupun secara praktis, untuk memberikan kontribusi bagi unifikasi pembaruan hukum acara tata usaha negara.
Hadir dalam acara pengukuhan profesor kehormatan tersebut yakni Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Wakil Ketua MA (Non-Yudisial), para Ketua Kamar MA, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc pada MA, Rektor dan Wakil Rektor Unissula Semarang, pejabat eselon I dan II MA, Ketua Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, para pejabat Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua pengadilan sewilayah hukum Jawa Tengah, keluarga, serta para tamu undangan.