Mengawali babak baru penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk pertama kalinya menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) bagi Terdakwa dalam perkara pencurian ringan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam perkara pidana yang teregister di bawah Nomor 1/Pid.C/2026/PN Sgl tersebut, Hakim Tunggal, Satra Lumbantoruan, S.H., M.H. menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim kepada Terdakwa Rahmat Riandy bin Tusirin karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ringan kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Sukses Pratama.
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa Terdakwa dijatuhi Putusan Pemaafaan Hakim dengan pertimbangan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana pencurian ringan dengan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 478 KUHP.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan keadaan pribadi atau motif/tujuan Terdakwa yang dalam melakukan perbuatan pidana tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok Terdakwa yang mendesak karena Terdakwa belum memiliki pekerjaan, dan Terdakwa sendiri belum pernah dihukum.
Di samping itu, adanya permaafan dan perdamaian yang dicapai oleh Terdakwa dan Korban sebagaimana termuat dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 23 Januari 2026 juga turut menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim tersebut.
Hakim dengan mendasari pada rasa keadilan dan kemanusiaan serta mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan, berpendapat perlu untuk menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim bagi Terdakwa. Terhadap putusan tersebut, baik Penyidik maupun Terdakwa menyatakan menerima.
Putusan Pemaafan Hakim merupakan salah satu jenis putusan di mana hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan bagi Terdakwa. Kewenangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim merupakan hal yang baru diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, tepatnya diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penerapan dari pemaafan hakim ini perlu dilakukan dengan seksama dengan pertimbangan hukum dan fakta yang mumpuni agar tidak membuka ruang diskresi kewenangan yang terlalu luas tanpa dapat dipertanggung-jawabkan. Di sisi lain, penerapannya juga harus memerhatikan ketentuan hukum pidana yang lain agar tidak tumpang tindih dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagaimana dijelaskan di atas, Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Sgl telah dengan lengkap mempertimbangkan hal-hal tersebut.
Putusan Pemafaan Hakim ini telah menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Indonesia yang perlahan mulai bergeser dan tidak lagi hanya berorientasi pada penjatuhan pidana penjara atau denda. Kini hakim dengan kewenangannya dapat memilih penjatuhan putusan yang dipandang lebih bermartabat dan lebih memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan.


