Pendahuluan
Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di ujung tahun 2025, berfungsi sebagai instrumen untuk menegakan atau menjalankan hukum pidana materil baru (KUHP nasional).
Baik KUHP nasional dan KUHAP baru, mulai diberlakukan serempak tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua aturan tersebut, telah mengubah paradigma pemidanaan di Indonesia.
Adapun sebelumnya hukum pidana Indonesia, yang merupakan warisan kolonial atau diadopsi dari Wetboek van Strafrecht lebih dekat sebagai alat pembalasan.
Tujuan pidana sebagai alat pembalasan sendiri, merupakan teori usang dalam perkembangan hukum pidana, yang secara imperatif menerapkan hukuman setimpal kepada pelaku tindak pidana. Bahkan teori dimaksud, menerapkan konsep lex tailonis (mata diganti dengan mata).
Namun, melalui KUHP nasional dan KUHAP baru, tujuan pemidanaan telah bertransformasi sebagai instrumen rehabilitatif bagi terpidana dan memulihkan kondisi seperti sedia kala, dengan menjamin hak-hak korban tindak pidana, sebagaimana tergambarkan dalam ketentuan Pasal 51 KUHP nasional.
Selain itu, pemberlakuan KUHP nasional dan KUHAP baru, jauh menjamin penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Hal ini, sejalan dengan eksistensi negara hukum Indonesia yang diamanahkan konstitusi.
Dalam negara yang menjadikan hukum sebagai pedoman melaksanakan kehidupan berbangsa, di mana seluruh atribut negara memiliki fungsi menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
Maka, seluruh aparatur penegak hukum, yang kewenangannya diatur KUHAP, juga memiliki kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia, dengan melaksanakan seutuhnya amanat KUHAP tersebut.
Sejarah Singkat Praperadilan
Benar, praperadilan bukanlah ketentuan baru dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Konsep praperadilan, yang memberikan perlindungan terhadap upaya paksa, sebelumnya telah dikenal dan diadopsi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama).
Bahkan, terdapat juga beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah ketentuan Praperadilan dalam KUHAP lama, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan.
Secara historis praperadilan, dipengaruhi oleh habeas corpus act dan magna charta. Habeas corpus act, berikan pedoman bagi aparatur penegak hukum untuk menghindari kesewenang-wenangan, seperti penangkapan, penahanan atau upaya paksalain.
Sedangkan magna charta yang merupakan simbol kebebasan rakyat dari penindasan penguasa di Inggris, yang lahir tahun 1215, menjadi teladan penegakan hukum pidana yang bebas dari praktik penindasan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Demikian juga, diberlakukannya praperadilan untuk pertama kali tidak terlepas dari modifikasi praktik hakim komisaris (rechter commissaris) di negeri Belanda dan Juge d’ Instruction di Perancis.
Meskipun, praktik praperadilan di Indonesia berlainan dengan konsep hakim komisaris yang berlaku di kedua negara Eropa dimaksud.
Praperadilan dalam KUHAP Baru
Ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP baru telah memberikan definisi mengenai praperadilan, yakni kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini.
Objek praperadilan dalam KUHAP baru, juga diperluas sebagaimana ketentuan Pasal 158 KUHAP baru. Adapun objek praperadilan dalam ketentuan dimaksud, antara lain:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;
d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penangguhan pembantaran penahanan.
Demikian juga, untuk pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama, sebagaimana ketentuan Pasal 160 ayat (1) dan (3) KUHAP baru.
Sedangkan untuk pengajuan praperadilan mengenai penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, diajukan oleh pihak ketiga sesuai Pasal 160 ayat (2) KUHAP baru.
Adapun untuk permohonan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya, sesuai Pasal 161 KUHAP baru.
Bagi permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan diajukan oleh korban atau pelapor, berdasarkan Pasal 162 KUHAP baru.
Jangka waktu pemeriksaan praperadilan yakni tetap 7 hari. Namun, penghitungan jangka waktu 7 hari lebih dipertegas, yakni terhitung sejak permohonan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP baru.
Hal ini, lebih jelas dibandingkan pengaturan jangka waktu penyelesaian perkara dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP lama.
Selain itu, dalam pelaksanaan praperadilan di KUHAP baru, selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, di mana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan, sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru.
Tantangan dan Kendala Pelaksanaan Praperadilan di KUHAP baru
Tidak dapat diselenggarakannya pokok perkara, saat praperadilan tengah diperiksa dan menunggu putusan praperadilan terlebih dahulu merupakan bentuk kebaruan konsep praperadilan di KUHAP baru.
Demikian juga, sebagai upaya negara menjamin hak asasi manusia. Namun pelaksanaannya ke depan bukan tanpa tantangan dan kendala.
Seperti, saat praperadilan mengenai upaya paksa dengan jenis berbeda diajukan secara terpisah dan bergantian oleh tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya, apakah akan tetap perkara pokoknya tidak dapat diselenggarakan sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP baru?
Apalagi upaya paksa dalam KUHAP baru, terdiri dari berbagai perbuatan yang terpisah seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, sebagaimana ketentuan Pasal 89 KUHAP baru.
Hal ini, berpotensi menimbulkan keadaan berupa tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya mengajukan upaya paksa mengenai sah/atau tidaknya penangkapan dan penahanan terlebih dahulu.
Kemudian 7 hari selanjutnya setelah perkara praperadilan mengenai sah/tidaknya penangkapan dan penahanan diputus, tersangk, keluarga tersangka atau advokatnya mengajukan kembali praperadilan tentang penetapan tersangka, selanjutnya mengajukan praperadilan mengenai upaya paksa lainnya dan seterusnya sampai terpenuhi satu kali melakukan upaya paksa untuk hal yang sama, sesuai Pasal 89 juncto Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru.
Kondisi seperti ini, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dapat saja praperadilan yang diajukan tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya ditujukan untuk menghambat/menunda pemeriksaan pokok perkara.
Demikian juga permohonan praperadilan berupa penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang diajukan oleh pihak ketiga, apakah harus menunda pemeriksaan pokok perkara? sedangkan tidak berkaitan langsung dengan hak asasi terdakwa.
Walaupun benda yang disita, akan bertransformasi menjadi barang bukti yang termasuk dalam kualifikasi alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru.
Maka, untuk mengatasi tantangan dan kendala pelaksanaan praperadilan tersebut, di mana Mahkamah Agung dapat memberikan pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara praperadilan sesuai KUHAP baru.
Sumber Referensi
- Dina Susiani, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surabaya, Tahta Media Group, 2022.
- Jaholden, Praperadilan dan Pembaharuan Hukum Pidana, Serang, CV. AA Rizky, 2021
- Muchlas Rastra Samara Muksin, Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 8, No 1, Maret 2023, hlm. 234.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana





