Memupuk Integritas Berbasis Ilmu Pengetahuan, PN Gresik Luncurkan Jurnal Hukum GRISSEE COURT

Penamaan Grissee Court didasarkan pada pertimbangan historis dan sosiologis bahwa hukum serta praktik peradilan di Kabupaten Gresik.
Peluncuran Jurnal Hukum GRISSEE COURT di PN Gresik | Foto : Dokumentasi PN Gresik
Peluncuran Jurnal Hukum GRISSEE COURT di PN Gresik | Foto : Dokumentasi PN Gresik

MARINews, Gresik - Dua hari setelah menerima Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) kategori Unggul peringkat keempat secara nasional dari Ketua Mahkamah Agung di Jakarta, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas IA (PN Gresik) kembali menghadirkan inovasi berbasis keilmuan dengan meluncurkan Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court, pada Jumat (19/12).

Jurnal Hukum Grisse Court dapat diakses melalui laman https://ejurnal.pn-gresik.go.id/ yang akan terbit setahun tiga kali di bulan April, Agustus dan Desember. 

Penamaan Grissee Court didasarkan pada pertimbangan historis dan sosiologis bahwa hukum serta praktik peradilan di Kabupaten Gresik tidak lahir semata-mata pasca kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan telah tumbuh dan berkembang jauh sebelumnya sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Istilah Grissee sendiri merujuk pada sebutan Gresik pada masa kolonial, khususnya sebagai kawasan bandar pelabuhan, sehingga pemilihan nama tersebut dimaknai sebagai pengingat akan kontinuitas sejarah hukum lokal. 

Dengan demikian, diharapkan setiap kajian maupun publikasi jurnal hukum yang berada di bawah naungan Grissee Court senantiasa berpijak pada nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik Achmad Rifai, S.H., M.H.

Salah satu tulisan jurnal hukum Grissee Court dalam edisi perdana ini, diantaranya mengenai urgensi perluasan wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Gresik, penulis menawarkan gagasan hukum agar buruh dan pengusaha yang berasal dari kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro tidak perlu bersidang jauh ke PHI Surabaya namun untuk itu diperlukan pengaturan hukum baru agar buruh/pengusaha tersebut bisa bersidang di PN Gresik dikarenakan secara teritorial lebih dekat apalagi PN Gresik memiliki PHI secara struktur dan infrastruktur telah ada.

Dengan demikian, dipandang mampu menenuhi asas penyelesaian cepat, tepat, adil dan murah bagi para pencari keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dr. Abdi M.D. Mangagang, selaku Hakim Ad Hoc pada PN Gresik yang diberi mandat untuk mengelola Jurnal Grissee Court, menyampaikan, keberadaan jurnal tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bentuk inovasi kelembagaan pada satuan kerja pengadilan tingkat pertama, tetapi juga diharapkan dapat menjadi inisiator bagi pengadilan negeri lain untuk mengembangkan forum ilmiah serupa. 

Menurutnya, dinamika perkembangan hukum bersifat terus bergerak dan kerap dipengaruhi oleh karakteristik sosial, budaya, serta nilai-nilai lokal yang berbeda di setiap daerah. 

Oleh karena itu, setiap pengadilan memiliki potensi untuk menghadirkan jurnal hukum dengan identitas dan kekhasan masing-masing, seperti misalnya di PN Ambon yang dapat mengembangkan jurnal hukum tersendiri, misalnya Amboina Court mengingat kuatnya eksistensi dan peran hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat setempat. 

Pandangan tersebut disampaikan berdasarkan pengalamannya selama kurang lebih empat setengah tahun bertugas di PN Ambon.

Peluncuran Jurnal Hukum Grissee Court diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi serta memperoleh apresiasi dan dukungan dari para pimpinan fakultas hukum, diantaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Dr. Asri Rejeki, M.M., Psikolog; Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik Dara Puspitasari, S.H., M.H. serta Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. 

Apresiasi tersebut disampaikan atas nama civitas akademika masing-masing perguruan tinggi. 

Para dekan menyampaikan ucapan selamat sekaligus penghargaan atas inisiatif tersebut, dengan harapan, kehadiran jurnal hukum di lingkungan peradilan dapat menjadi langkah progresif dalam memperkuat literasi hukum, memperkaya kajian serta mendorong terwujudnya integrasi yang berkelanjutan antara praktik peradilan dan pengembangan ilmu hukum di Indonesia.