Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Senin, 10 Maret 2025, melaksanakan public campaign di sekitar Jalan Mayjend Soetoyo, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Dengan tajuk “Tingkatkan Integritas dengan semangat Ramadhan”, public campaign ini, dilaksanakan sebagai wujud komitmen kuat dari seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam menggalakkan antikorupsi dan gratifikasi. Sekaligus memberikan edukasi dan mengajak seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, untuk ikut mengawal pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) pada PN Kotamobagu.
Karena bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan, kegiatan ini dilaksanakan dengan pembagian takjil kepada masyarakat sekitar yang dipimpin langsung Ketua PN Kotamobagu, Jifly Z. Adam, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Wempy William James Duka, S.H., M.H., seluruh hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, seluruh ASN, CASN, serta PPPK dan PPNPN Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kegiatan dimulai pada pukul 15.30 Wita yang diawali dengan membentangkan spanduk dan berarak menuju ke jalan halaman samping kantor. Selanjutnya dilakukan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintasi jalan dan dilanjutkan dengan penempelan stiker antikorupsi pada kendaraan umum yang melintas.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama keluarga besar Pengadilan Negeri Kotamobagu. Kegiatan ini terpantau berjalan dengan tertib dan lancar serta disambut antusias oleh masyarakat Kota Kotamobagu, khususnya para pengendara atau pengguna jalan.
Pelaksanaan public campaign pada bulan istimewa yang penuh keberkahan ini, sebagai pengingat bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kotamobagu yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai integritas sebagai amal ibadah kepada Allah SWT.
Dengan semangat Ramadan, Pengadilan Negeri Kotamobagu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dengan menunjung nilai integritas dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya.