Ditjen Badilum MA RI Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Diharapkan menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi satuan kerja untuk melengkapi kekurangan pengusulan pembangunan Zona Integritas.
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Badilum MA RI) secara daring melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 di lingkungan peradilan umum. Foto: dokumentasi Ditjen Badilum MA RI.
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Badilum MA RI) secara daring melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 di lingkungan peradilan umum. Foto: dokumentasi Ditjen Badilum MA RI.

MARINews, Jakarta-Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Badilum MA RI), secara daring melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 di lingkungan peradilan umum. Kegiatan diikuti seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Badilum MA RI. 

Adapun pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan ZI dimulai pukul 08.00 WIB, dengan mengambil tempat ruang command center Ditjen Badilum MA RI. 

Pada awal kegiatan dimulai, Direktur Jenderal Badilum MA RI H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, peristiwa yang terjadi belakangan ini, tidak menguntungkan bagi peradilan umum. 

“Namun, kita tidak boleh patah semangat dan wajib terus meningkatkan kinerja serta menjaga integritas dalam rangka pembangunan ZI. Tujuan utama pelaksanaan tugas seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum harus didasarkan pada visi mewujudkan badan peradilan yang agung dan memberikan servis terbaik bagi para pencari keadilan serta pengguna layanan pengadilan,” papar dia.

Kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan ZI 2025 di lingkungan peradilan umum, diharapkan menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi satuan kerja untuk melengkapi kekurangan pengusulan pembangunan ZI. 

“Pelaksanaan pembangunan ZI wajib mempunyai strategi dan target. Sehingga tidak hanya melengkapi evidence persyaratan untuk pengusulan penilaian pembangunan ZI. Apalagi, melengkapi persyaratan pengusulan penilaian pembangunan ZI yang dilakukan kejar tayang menjelang deadline atau batas akhir penilaian pembangunan ZI, pasti tidak  sempurna hasilnya,” tambah Dirjen Badilum MA RI.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dan evaluasi pembangunan ZI oleh tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI. 

“Terdapat satuan kerja Pengadilan Negeri yang sudah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ZI, akan tetapi dicabut karena terdapat peristiwa yang melanggar integritas. Hal ini menjadi contoh bagi seluruh satuan kerja, meskipun telah mendapatkan predikat WBK, akan tetapi sikap menjaga integritas wajib terus dilakukan aparatur pengadilan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Tim Bawas MA RI

Pembangunan ZI wajib menerapkan standar dari Kementerian PAN RB sebagaimana Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI dan SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi ZI. Adapun fokus pembangunan ZI berdasarkan evaluasi 2023 dan 2024, di mana prioritasnya adalah pada penguatan pelayanan publik, pengawasan dan akuntabilitas kinerja. 

Dalam penguatan pelayanan publik, satuan kerja wajib memetakan jenis layanan, media yang digunakan untuk pengaduan, serta bagaimana penanganan terhadap aduan aparatur pengadilan. Kemudian, adanya inovasi untuk layanan publik, meminimalisir serta merespons berita negatif yang beredar terhadap satuan kerja, dan efisiensi atau mempermudah waktu layanan publik. 

Adapun untuk pengawasan, fokus terhadap pengendalian intern melalui kontrol terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, identifikasi dan peta permasalahan di satuan kerja, melakukan manajemen risiko, menghindari benturan kepentingan dan membuat sistem efektif berkaitan whistle blowing system dan aduan internal.

Sedangkan untuk penyusunan akuntabilitas kinerja yakni, wajib memperhatikan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berorientasi pada hasil, menyusun laporan kinerja tepat waktu dan memberikan informasi tentang kinerja, serta mendayagunakan sistem informasi kinerja.

Pembangunan ZI wajib dilaksanakan seluruh aparatur pengadilan. Baik itu pimpinan satuan kerja sampai dengan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bertugas di pengadilan. Agar tercipta suasana integritas dalam memberikan layanan publik yang optimal dan bebas KKN di lingkungan pengadilan.

Pada akhir rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan ZI, seluruh satuan kerja, baik pengadilan tingkat banding atau pertama diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kegiatan yang diinisiasi oleh Ditjen Badilum MA RI tersebut. Sehingga, semakin banyak satuan kerja di lingkungan peradilan umum yang mendapatkan predikat WBK/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan memberikan andil bagi terwujudnya peradilan yang agung.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews