PT Ambon sebagai Voorpost Mahkamah Agung: Ketua PT Ambon Gelar Pembinaan dan Sosialisasi

Para hakim dan aparatur pengadilan, diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat serta menolak segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan.
Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua PT Ambon, Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., menggelar pembinaan dan sosialisasi bagi seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum PT Ambon. Foto dokumentasi MA.
Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua PT Ambon, Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., menggelar pembinaan dan sosialisasi bagi seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum PT Ambon. Foto dokumentasi MA.

MARINews, Ambon-Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., menggelar pembinaan dan sosialisasi bagi seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PT Ambon sejak pukul 09.00 WIT ini, diikuti secara langsung dan daring oleh peserta dari Pengadilan Negeri di wilayah tersebut.

Acara ini dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera Pengadilan Tinggi Ambon, I Dewa Gede Suardana, S.H., Sekretaris Pengadilan Tinggi Ambon, Agusthina Salaka, S.H., M.H., serta para Hakim Yustisial, pejabat struktural dan fungsional, staf pelaksana, dan tenaga kontrak di lingkungan Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara itu, para Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera Pengadilan Negeri, dan Sekretaris Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon turut hadir secara langsung, sedangkan hakim, panitera muda, kepala sub bagian, staf pelaksana, dan PPNPN mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting.

Sebagai voorpost (kawal depan) Mahkamah Agung di daerah, PT Ambon berperan penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas peradilan. Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon menekankan pentingnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku (KEPP) sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 1 Tahun 2017, serta disiplin kerja hakim dan pegawai sebagaimana diatur dalam Perma 7 Tahun 2016 dan SK KMA No. 069/KMA/SK/V/2009.

Selain itu, Ketua PT Ambon juga menggarisbawahi pentingnya integritas dalam menjalankan tugas peradilan, sebagaimana tertuang dalam 7 Nilai Utama Mahkamah Agung dan program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) yang ditetapkan dalam SK Dirjen Badilum MA RI No. 142/DJU/SK.OT1.6/II/2024. Para hakim dan aparatur pengadilan, diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat serta menolak segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan.

Dalam sesi sosialisasi, berbagai peraturan dan kebijakan terbaru turut dibahas, termasuk:

1. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

2. Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).

3. Perma 6, 7, dan 8 Tahun 2022 tentang Digitalisasi Administrasi dan Persidangan Elektronik.

4. Perma 9 Tahun 2016 tentang Whistleblowing System di lingkungan peradilan.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama sebagai simbol komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam peradilan.

Dengan adanya pembinaan ini, PT Ambon semakin mengukuhkan perannya sebagai voorpost Mahkamah Agung yang berkomitmen mewujudkan peradilan yang transparan, bersih, dan terpercaya.