MARINews, Palopo — Pengadilan Negeri (PN) Palopo berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Hotel Platinum yang beralamat di Jl. Andi Djemma No.86, Batupasi, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada hari Senin (8/12).
Eksekusi didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo tanggal 1 Juli 2024 perihal Eksekusi Hak Tanggungan dengan Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Plp jo. Penetapan Sita Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Plp tanggal 20 November 2025 atas nama Pemohon Prof. Dr. Nilawati Uly. S.si. Apt. M.Kes, terhadap Termohon Hj. Nunu berdasarkan Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 234 Tahun 1981 atas nama Milawati Uly.
Pada hari yang sudah ditentukan, sekitar pukul 09:30 WITA, Panitera Pengadilan Palopo, Amir Mahmud, S.H., membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo yang pada intinya berisi perintah untuk eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 1.750 m2 (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) atas pembelian barang hasil lelang tersebut.
Eksekusi pengosongan terhadap bangunan langsung dilaksanakan dengan melibatkan 530 (lima ratus tiga puluh) personil yang terdiri dari Tim Eksekusi PN Palopo yang didampingi oleh Tim Keamanan yang berasal dari Polres Palopo, Satuan Brimob Polres Palopo, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan beserta beberapa unit ambulance guna mendukung kelancaran proses eksekusi.
Meskipun sempat diwarnai keberatan dari pihak Termohon Eksekusi, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib. Eksekusi pengosongan dilakukan dengan cara mengangkut aset-aset dari Hotel Platinum seperti kasur, lemari, meja, kursi, dan lain sebagainya lalu kemudian aset-aset tersebut dicatat dan diangkut serta ditempatkan pada gudang penyimpanan yang telah ditentukan.
“Eksekusi pengosongan Hotel Platinum telah dilakukan sesuai prosedur yang mana Pimpinan PN Palopo telah terlebih dahulu mempelajari permohonan eksekusi secara cermat dan melaksanakan teguran/aanmaning kepada Para Pihak termasuk Pemohon agar mempersiapkan sarana eksekusi demi kelancaran eksekusi berjalan secara tertib dan jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Fakta yang terjadi dilapangan terkait eksekusi bahwa barang-barang aset dari Hotel Platinum dicatatkan dan ditempatkan di suatu gudang yang telah dipersiapkan sedangkan tim dari aparat hanya bertugas mengamankan saja,” ujar Juru Bicara PN Palopo, Helka Rerung, S.H., M.H.
Eksekusi diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dan penyerahan secara simbolik dari PN Palopo kepada Pihak Pemohon Eksekusi yang menandakan bahwa eksekusi telah selesai dan berhasil dilaksanakan pada hari itu juga.