Buton – Pengadilan Negeri Pasarwajo melaksanakan public campaign anti gratifikasi yang dipadukan dengan kegiatan berbagi takjil di depan kantor pengadilan pada Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan, termasuk para hakim, panitera, dan pegawai administrasi.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud nyata komitmen institusi untuk menegaskan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bebas dari praktik gratifikasi. Dengan hadir langsung di ruang publik, pengadilan tidak hanya menyosialisasikan larangan gratifikasi, tetapi juga menunjukkan keseriusan institusi dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., menekankan bahwa gratifikasi merupakan praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mengurangi kredibilitas penegakan hukum. Menurutnya, pengadilan memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk menjadikan integritas sebagai fondasi setiap aktivitasnya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur pengadilan memahami bahwa kejujuran, akuntabilitas, dan komitmen terhadap hukum adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Public campaign ini adalah bentuk edukasi sekaligus refleksi nyata atas nilai-nilai Mahkamah Agung yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai,” ujar Ivan.
Selain kampanye anti gratifikasi, kegiatan ini juga diwarnai dengan pembagian takjil kepada masyarakat sekitar dan pengunjung kantor pengadilan. Kegiatan berbagi takjil ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya hadir sebagai institusi yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang peduli terhadap kesejahteraan sosial. Langkah ini mencerminkan semangat humanisme dan pelayanan publik, di mana pengadilan mengambil peran aktif dalam membangun kedekatan dengan masyarakat dan menegaskan bahwa keadilan tidak hanya dijalankan melalui putusan, tetapi juga melalui tindakan nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari warga.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme. Partisipasi aktif seluruh aparatur pengadilan menunjukkan bahwa integritas dan pelayanan prima bukan sekadar slogan, melainkan budaya kerja yang dihidupkan secara konsisten.
Public campaign anti gratifikasi sekaligus berbagi takjil ini menjadi refleksi nyata bahwa Pengadilan Negeri Pasarwajo berkomitmen untuk membangun lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, selaras dengan prinsip-prinsip Mahkamah Agung yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kehadiran pengadilan sebagai institusi yang dekat dengan publik.





