PN Gianyar Mulai Gelar Sidang Pembunuhan Subak Tampaksiring

Perkara ini menyedot perhatian masyarakat karena kasus pembunuhan tergolong jarang terjadi di Bali.
Foto Majelis Hakim PN Gianyar Mulai Gelar Sidang Pembunuhan Subak Tampaksiring. Dokumentasi Penulis
Foto Majelis Hakim PN Gianyar Mulai Gelar Sidang Pembunuhan Subak Tampaksiring. Dokumentasi Penulis

MARINews– Proses persidangan perkara pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Gianyar resmi bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (25/2). 

Tiga terdakwa, masing-masing Nurul Arifin alias Arik (25), M. Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18), kini duduk di kursi pesakitan atas kematian I Wayan Sedhana (54), pengawas proyek saluran irigasi di kawasan Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Berdasarkan tiga berkas dakwaan yang diajukan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum, peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2025 saat ketiga terdakwa mulai bekerja sebagai buruh dalam proyek pembangunan saluran irigasi dengan korban bertindak sebagai pengawas lapangan. 

Dalam dakwaan terhadap Nurul Arifin diuraikan pada 23 Oktober 2025 korban mendatangi lokasi proyek dan menegur para terdakwa karena kesalahan dalam pemasangan besi, bahkan meminta pekerjaan tersebut dibongkar untuk diperbaiki.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama korban kembali menghubungi para terdakwa melalui sambungan telepon dan melontarkan kata-kata kasar. Percakapan tersebut, didengar bersama oleh ketiganya dan sebagaimana tertuang dalam dakwaan, menimbulkan perasaan tersinggung serta sakit hati.

Ketegangan memuncak pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 WITA, saat korban kembali datang ke lokasi proyek. Perbincangan terkait teknis pekerjaan kembali terjadi dan situasi disebut semakin panas. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban sempat menampar salah satu terdakwa karena merasa kesal. Insiden ini, kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.

Sedangkan dalam surat dakwaan atas nama Sandy Firmansyah dijelaskan salah satu terdakwa mengambil cangkul dan memukul bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh tersungkur. 

Saat korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak, dua terdakwa lainnya disebut turut melakukan pemukulan dan menahan tubuh korban.

Peristiwa tersebut, berlanjut dengan tindakan yang lebih fatal. Disebutkan bahwa salah satu terdakwa mengambil gergaji dan menggerakkannya ke bagian leher korban berulang kali hingga mengakibatkan luka berat yang berujung pada kematian. 

Uraian dalam dakwaan M. Fais juga memuat keterangan mengenai tindakan bersama-sama dalam menahan tubuh korban sebelum leher korban digergaji.

Hasil pemeriksaan medis sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor RS.01.06/D.XVII.1.4.15/373/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.F.K(K), DFM di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah menyebutkan adanya luka terbuka pada leher yang memutus pembuluh darah utama, serta organ vital lainnya.

Kesimpulan medis menyatakan kematian korban disebabkan kekerasan menggunakan benda tajam pada bagian leher yang menimbulkan pendarahan hebat.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. 

Secara subsider, mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsider berupa kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Rumusan dakwaan tersebut tercantum konsisten dalam masing-masing berkas perkara para terdakwa.

Selama persidangan berlangsung, ketiga terdakwa mengikuti jalannya sidang di bawah pengamanan ketat aparat. 

Perkara ini menyedot perhatian masyarakat karena kasus pembunuhan tergolong jarang terjadi di Bali. 

Unsur “dengan rencana terlebih dahulu” sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair diperkirakan akan menjadi titik sentral pembuktian, apakah peristiwa ini merupakan luapan emosi spontan atau memenuhi kualifikasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Nasional.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan pantauan MARINews, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa. 

Satu saksi menerangkan mengenai hubungan kerja antara korban dan para terdakwa serta fakta bahwa proyek telah berjalan sekitar lima hari sebelum peristiwa terjadi. Satu saksi lainnya memberikan keterangan terkait penemuan jenazah. 

Seorang saksi yang merupakan kakak kandung korban menyampaikan tuntutan keluarga agar para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Sementara itu, satu saksi dari unsur kepolisian memaparkan rangkaian proses penyelidikan hingga penangkapan para terdakwa.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan tahapan pembuktian lanjutan dari pihak Penuntut Umum.

Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai konstruksi peran masing-masing terdakwa, termasuk pembuktian unsur turut serta dan perencanaan dalam perkara yang mengguncang wilayah Gianyar tersebut.