Optimalisasi Mediasi PA Lubuklinggau Berbuah Manis: Transformasi Keadilan Demi Kehidupan yang Lebih Baik

Mediasi tidak berfokus pada siapa yang menang atau kalah seperti dalam pendekatan keadilan retributif, melainkan mendorong para pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik, memulihkan hubungan, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
PA Lubuklinggau menjadi garda terdepan dalam optimalisasi mediasi, sebuah metode penyelesaian sengketa yang tak hanya efisien, tetapi juga mengedepankan keadilan yang hakiki. Foto dokumentasi PA Lubuklinggau
PA Lubuklinggau menjadi garda terdepan dalam optimalisasi mediasi, sebuah metode penyelesaian sengketa yang tak hanya efisien, tetapi juga mengedepankan keadilan yang hakiki. Foto dokumentasi PA Lubuklinggau

MARINews, Lubuklinggau-Angin segar keadilan berhembus kencang di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Melangkah seirama dengan program prioritas Mahkamah Agung (MA) RI dan Badan Peradilan Agama (Badilag), PA Lubuklinggau kini menjadi garda terdepan dalam optimalisasi mediasi, sebuah metode penyelesaian sengketa yang tak hanya efisien, tetapi juga mengedepankan keadilan yang hakiki. Komitmen ini selaras dengan amanat Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Surat Keputusan MA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Lubuklinggau tidak lepas dari peran penting para mediator, khususnya Mawardi Kusuma Wardani, S.Sy., Hakim Mediator yang dikenal berpengalaman dan berdedikasi tinggi. Pada Kamis (17/7), Mawardi kembali mencatat keberhasilan dengan berhasil memediasi perkara perceraian hingga mencapai kesepakatan damai.

Keberhasilan ini bukanlah yang pertama. Mawardi dikenal sebagai mediator ulung yang secara konsisten mampu mempertemukan para pihak untuk mencapai titik temu. Baik dalam bentuk kesepakatan menyeluruh yang berujung pada pencabutan gugatan, maupun kesepakatan parsial yang mencakup isu-isu penting seperti nafkah, pembagian harta bersama, hingga sengketa waris.

Konsistensi dan keberhasilan mediasi yang dilakukan Mawardi menjadi bukti, mediasi yang dilakukan dengan pendekatan empatik dan profesional mampu menjadi solusi damai dalam berbagai perkara di pengadilan agama.

Secara teoritis, keberhasilan mediasi seperti yang dicapai oleh Mawardi Kusuma Wardani mencerminkan penerapan prinsip win-win solution dalam penyelesaian sengketa. Mediasi tidak berfokus pada siapa yang menang atau kalah seperti dalam pendekatan keadilan retributif, melainkan mendorong para pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik, memulihkan hubungan, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Pendekatan ini sejalan dengan teori resolusi konflik yang mengutamakan komunikasi terbuka, negosiasi, dan kolaborasi, sebagai alternatif efektif dari proses litigasi yang sering kali memakan waktu, biaya tinggi, dan beban emosional bagi para pihak.

Di sinilah peran mediator profesional menjadi sangat penting. Seorang mediator yang terampil dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif, membantu masing-masing pihak memahami sudut pandang lawan, serta membimbing mereka menuju titik temu yang adil dan berkelanjutan.

Dengan demikian, mediasi bukan hanya menjadi sarana penyelesaian sengketa yang efisien, tetapi juga menciptakan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Capaian Mediasi Meroket: Bukti Komitmen PA Lubuklinggau

Keberhasilan mediasi yang fenomenal di Pengadilan Agama Lubuklinggau merupakan hasil dari komitmen penuh dan kerja optimal dalam mendukung program prioritas Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag. Data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan dalam tingkat keberhasilan mediasi.

Pada triwulan I-2025, tingkat keberhasilan mediasi mencapai 75% dari total 75 perkara wajib mediasi. Angka ini meningkat tajam pada triwulan II-2025, dengan tingkat keberhasilan mencapai 81% dari total 90 perkara. Capaian ini menunjukkan bahwa mediasi telah menjadi jalur utama penyelesaian sengketa di PA Lubuklinggau.

Peningkatan drastis ini mencerminkan efektivitas strategi PA Lubuklinggau dalam mengintegrasikan mediasi ke dalam sistem penyelesaian perkara. Dari perspektif manajemen peradilan modern, capaian tersebut merupakan bukti keberhasilan penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berfokus pada efisiensi, kualitas layanan, dan kepuasan pengguna.

Lebih dari sekadar angka, capaian ini menunjukkan responsivitas Pengadilan Agama Lubuklinggau terhadap kebutuhan masyarakat akan penyelesaian sengketa yang cepat, damai, dan berkeadilan.

Slogan "PA Lubuklinggau: Bangkit, Yes, Yes, Yes!" (Bersinergi, Amanah, Netral, Gigih, Komitmen, Integritas, dan Transparan) kini bukan hanya pekik semangat, tetapi telah menjadi refleksi nyata dari dedikasi dan kinerja mereka dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews