MARINews – Pengadilan Negeri (PN) Pati menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran dan kewibawaan proses peradilan pada sidang pembacaan putusan perkara pidana atas nama Terdakwa Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, Kamis (5/3/2026).
Di tengah tingginya atensi publik, pihak pengadilan memastikan prosedur hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., menyatakan seluruh rangkaian persidangan dijalankan dengan berpedoman pada Perma 6/2020 dan SOP Pengunjung Sidang.
Hal ini, dilakukan demi menjamin khidmatnya jalannya persidangan bagi Majelis Hakim maupun para pihak.
"PN Pati menerapkan pembatasan jumlah pengunjung di dalam ruang sidang dengan menyesuaikan kapasitas maksimal sebanyak 30 orang. Ini merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban selama proses pembacaan amar putusan berlangsung," jelas Retno dalam keterangannya kepada MARINews.

Ia menambahkan, untuk mengakomodasi hak informasi masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, PN Pati mengoptimalkan fasilitas live streaming melalui kanal YouTube resmi. Langkah ini sejalan dengan misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
Sebagai informasi persidangan hari pembacaan putusan dua tokoh masyarakat Pati, turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri), Inayah Wahid (Puteri Gus Dur), serta perwakilan akademisi UGM.

