Dharmasraya - Majelis Hakim PN Pulau Punjung menjatuhi hukuman dengan Pekerja Sosial Terhadap Terdakwa tindak pidana kekerasan pada anak.
Putusan tersebut l, dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Rabu sore (4/2).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Diana Dewiani, didampingi Anggota Putrisia Ibrayusedi dan Sadana menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 160 (seratus enam puluh) jam yang dilaksanakan di Masjid Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) jam/hari dalam jangka waktu 4 (empat) bulan”, Tegas Diana saat membacakan Putusan.
Sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan dituntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (27/6/2025) sekira di Pemandian Ajo Manenggang Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Anak Korban I dan Anak Korban II duduk di dekat parkiran motor sambil memainkan buah kelapa yang didapati dari tanah sekitar pohon kelapa.
Kemudian Anak Korban I dan Anak Korban II dihampiri oleh Terdakwa yang langsung mengatakan Anak Korban I dan Anak Korban II telah mengambil buah kelapa dari pohonnya tanpa seizin pemiliknya.
Selanjutnya, Anak Korban I dan Anak Korban II memberikan penjelasan kepada Terdakwa dimana buah kelapa tersebut memang telah berada di bawah sebelumnya.
Namun Terdakwa tidak mempercayai dan mengajak ke warung Terdakwa, sesampai di warung Anak Korban I dan Anak Korban II diminta mengakui bahwa telah mencuri buah kelapa milik Terdakwa dan Terdakwa memerintahkan Anak Korban I dan Anak Korban II untuk squat jump dan push up sebanyak 50 (lima puluh) kali.
Anak Korban II tidak sanggup untuk menjalankan squat jump dan push up sebanyak 50 (lima puluh) kali, sehingga Anak Korban II diperintahkan Terdakwa untuk lari mengelilingi lapangan parkir sebanyak 20 (dua puluh) kali dan Anak Korban II hanya menyanggupi sebanyak 13 (tiga belas) kali putaran;
Selanjutnya, Terdakwa menyuruh Anak Korban I dan Anak Korban II mengupas buah kelapa menggunakan mulut dan gigi yang sempat ditolak, tetapi karena Terdakwa terus mendesak, akhirnya Anak Korban I dan Anak Korban II mengikuti kemauan Terdakwa untuk mengupas buah kelapa tersebut karena takut kepada Terdakwa.
Akibat mengupas buah kelapa menggunakan gigi membuat 1 (satu) gigi Anak Korban I lepas dan Anak Korban I mengeluarkan darah dari mulut akibat dari lepasnya gigi tersebut;
Tidak hanya sampai disana saja, Terdakwa juga meminta uang sejumlah 200 ribu rupiah dengan alasan denda karena Anak Korban I dan Anak Korban II telah mengambil buah kelapa milik Terdakwa dan uang tersebut diberikan oleh Anak Korban I kepada Terdakwa;
Dalam Pertimbangannya, sebagaimana dalam Pasal 85 Ayat (2) Majelis Hakim mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh keadaan yang berkaitan dengan diri Terdakwa dan perbuatan yang dilakukannya, salah satunya persetujuan Terdakwa, kemampuan Terdakwa untuk melaksanakannya serta kondisi sosial dan ekonominya.
Dengan memperhatikan keseluruhan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, Majelis Hakim berpendapat bahwa menjatuhkan pidana kerja sosial terhadap Terdakwa adalah adil, proporsional serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional;
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bagaimana Terdakwa sebelumnya pernah melaporkan Anak Korban kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian, namun dalam proses selanjutnya Terdakwa secara sadar dan sukarela telah mencabut laporan tersebut.
Hal dimaksud, menunjukkan adanya itikad baik dari Terdakwa untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Anak Korban yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan stigma negatif bagi perkembangan Anak.
Putusan tersebut, mempertegas PN Pulau Punjung mendukung paradigma pemberlakuan kuhp baru, yang bersifat rehabilitatif dan berpresktif keadilan restoratif guna memulihkan keadaan dengan keadaan humanis yang berkeadilan berdampak bagi lingkungan sosial
