MARINews, Saumlaki – Pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang optimal dan terintegrasi secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memastikan perlindungan serta pengakuan status pribadi dan hukum setiap Warga Negara Indonesia atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Namun, pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di sejumlah daerah masih menghadapi tantangan.
Sebagai ilustrasi, Kabupaten Maluku Barat Daya belum memiliki Pengadilan Negeri sendiri sehingga yurisdiksi perkara berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Saumlaki yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam rangka tertib administrasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengadilan diberikan wewenang untuk mengeluarkan Penetapan yang memiliki peran krusial dalam proses administrasi kependudukan.
Namun demikian, pelaksanaan proses ini kerap menghadapi kendala bagi masyarakat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya, terutama akibat faktor jarak yang cukup signifikan sehingga menyebabkan tingginya biaya transportasi bagi masyarakat dalam memperoleh layanan tersebut.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, S.H., bersama Penjabat Sekretaris Daerah dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Daud Reimialy telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 9 Oktober 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Kerja sama ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang aksesibilitasnya terbatas.
Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi tantangan serupa melalui pendekatan lintas-sektor dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi.
Perjanjian kerja sama tersebut, berlangsung selama satu tahun dan bertujuan untuk mengintegrasikan data serta prosedur terkait Penetapan Pengadilan Negeri Saumlaki yang berdampak pada status kependudukan, seperti pencatatan pengakuan anak, pengesahan anak, dan perubahan nama, agar pencatatan dapat dilakukan dengan efisien.
Langkah ini dimaksudkan untuk memenuhi hak administratif penduduk serta meningkatkan layanan administrasi kependudukan dengan proses yang sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kependudukan bagi warga Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga akses terhadap layanan hukum dan pencatatan sipil menjadi lebih efisien dan terjangkau.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Ssama tersebut, sinergi antara kedua instansi dapat mendorong inovasi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam setiap peristiwa kependudukan.