MARINews, Pekanbaru — Pengadilan Tinggi (PT) Riau kembali menggelar kegiatan Dialog Interaktif PRIMA (PT Riau Menyapa) yang kali ini berlangsung secara istimewa karena berkolaborasi dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Riau dan seluruh IKAHI Cabang se-Riau.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida dari PT Riau dan satuan kerja pengadilan di daerah ini mengangkat tema menarik dan aktual, yakni “Anonimisasi: Komisura Keterbukaan Informasi Publik dengan Perlindungan Data Pribadi.”
Tema tersebut menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan antara transparansi informasi publik dengan hak atas privasi individu.
Dalam kegiatan ini, Hakim Tinggi PT Riau Dr. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H. bertindak sebagai narasumber utama.
Ia membahas secara mendalam konsep anonimisasi putusan, yang kini menjadi fokus penting seiring dengan penerapan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KM/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Dialog interaktif ini diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota IKAHI Daerah Riau, serta perwakilan pengadilan negeri dan pengadilan agama. Tujuannya adalah menyamakan persepsi terkait implementasi anonimisasi, khususnya dalam konteks administrasi perkara dan publikasi putusan pengadilan di era digital.
Ketua PT Riau sekaligus Pembina I IKAHI Daerah Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan penyelenggaraan PRIMA edisi ke-12 ini merupakan momentum penting bagi para hakim untuk memperdalam pemahaman yudisial dan memperkuat profesionalisme.
Ia menilai, anonimisasi merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga peradilan dalam memastikan dua hal berjalan beriringan: hak publik memperoleh informasi dan hak individu atas perlindungan data pribadi.
Ia juga menekankan SK Ketua MA No. 2-144/KM/SK/VIII/2022 menjadi “komisura” atau jembatan yang menyeimbangkan dua prinsip hukum yang kerap berpotensi bertentangan.
“Melalui dialog interaktif ini, kami berharap seluruh anggota IKAHI dapat berperan aktif dalam berbagi pengalaman dan berdiskusi untuk menyamakan persepsi terkait penerapan anonimisasi,” ujar Diah Sulastri Dewi yang akrab disapa Bunda Diah.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Riau sekaligus Ketua I IKAHI Daerah Riau, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., menuturkan bahwa kegiatan ini diikuti secara luas oleh anggota IKAHI dari berbagai cabang di Provinsi Riau.
Forum ini, kata dia, menjadi sarana penting untuk membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam praktik peradilan tingkat pertama dan banding.
Suasana dialog berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Banyak peserta menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta berbagi praktik terbaik dalam penerapan anonimisasi putusan. Narasumber pun memberikan jawaban komprehensif yang memperkaya pemahaman bersama.
Kegiatan PRIMA kali ini menegaskan komitmen PT Riau dan IKAHI dalam mendorong penerapan prinsip keterbukaan informasi publik yang selaras dengan etika perlindungan data pribadi.
Melalui dialog yang konstruktif ini, diharapkan seluruh hakim di wilayah hukum Riau dapat menerapkan anonimisasi putusan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung, demi mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


