MARINews, Sungai Penuh - Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jambi, terus berupaya meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui pelaksanaan renovasi ruang sidang dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi Insya, S.H., M.H., mengatakan renovasi ini merupakan wujud komitmen institusi dalam mendukung peningkatan kualitas layanan peradilan yang cepat, tepat, dan berintegritas.
“Kami berharap pembaruan fasilitas dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta mendukung kelancaran proses persidangan dan pelayanan administrasi sesuai dengan prototype Mahkamah Agung,” ujarnya.
Penataan besar dilakukan terhadap fasilitas persidangan dengan memindahkan Ruang Sidang 2 dan Ruang Sidang Anak dari lantai dua ke lantai satu.
Hal itu dilakukan, seiring upaya peningkatan standar keamanan dan kenyamanan persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Sebelumnya, posisi ruang sidang di lantai dua membuat area steril sulit diterapkan karena jalur Hakim, Pegawai, Pengunjung, dan Para Pihak masih bercampur dalam satu koridor.
Kondisi dimaksud, menurunkan tingkat keamanan dan mengganggu ketertiban jalannya persidangan.
Dengan penempatan baru di lantai satu yang berdampingan dengan ruang sidang utama, serta pemisahan jalur antara Hakim dan Pegawai dengan Pengunjung, maka tingkat keamanan dan sterilitas gedung meningkat signifikan.
Penataan ini, guna memastikan proses persidangan dapat berlangsung lebih tertib dan kondusif.
Selain memperkuat keamanan, penataan ulang ruang sidang ini turut mendorong efisiensi pelayanan.
Terpusatnya seluruh ruang sidang di lantai satu mempermudah mobilitas para pencari keadilan, mempercepat alur persidangan, dan meningkatkan kenyamanan seluruh pihak.
Penempatan baru ruang sidang 2 dan ruang sidang Anak, juga membuat alur persidangan lebih efisien, dengan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Penataan Area PTSP
Guna meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh juga melakukan penataan ulang area pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sebelumnya berada di sisi luar gedung utama dan dinilai belum sesuai dengan prototipe pengadilan.
PTSP kini dipindahkan ke bagian depan gedung utama agar lebih mudah dijangkau, disertai peremajaan area layanan, penggantian perlengkapan yang sudah tidak layak, pengaturan ulang tata ruang, serta penataan kebersihan ruangan guna memastikan pelayanan berjalan lebih optimal.
Renovasi ini sekaligus mengatasi hambatan teknis akibat lokasi PTSP lama yang terpisah cukup jauh dari gedung utama, sehingga seluruh layanan terpadu berada dalam satu area yang representatif.
Sebagai wajah pengadilan, PTSP juga ditata untuk mendukung aspek estetika dan kenyamanan, sejalan dengan komitmen Pengadilan Negeri Sungai Penuh, bahwa kenyamanan pengunjung dan para pencari keadilan merupakan kunci peningkatan kualitas pelayanan peradilan
Dengan adanya renovasi tersebut, Pengadilan Negeri Sungai Penuh berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dan memenuhi standar layanan peradilan modern yang berorientasi pada kebutuhan Masyarakat.
Viktorianus Gulo, S.H., M.H., Pengacara yang sering beracara di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, menyampaikan perubahan ini membawa peningkatan signifikan dalam kenyamanan dan efektivitas persidangan.
“Penataan ulang ruang sidang dan jalur khusus bagi para pihak benar-benar membuat proses persidangan lebih tertib dan aman. Kami sebagai advokat merasakan langsung kenyamanan tersebut, karena akses kini lebih teratur dan tidak bercampur dengan pengunjung umum,” ujarnya.
Sementara itu, M. Haris Fikri, S.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menilai renovasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Dengan ruang sidang baru yang lebih representatif serta PTSP yang kini terpusat di bagian depan gedung, koordinasi dan pelayanan menjadi jauh lebih efisien. Ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas penuntutan setiap harinya,” ungkapnya.