Pengadilan Negeri Sinabang Laksanakan Pengawasan dan Pengamatan di Lapas Kelas III Sinabang

Kegiatan Wasmat ini merupakan bentuk tanggung jawab pengadilan untuk memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sesuai ketentuan hukum
Kegiatan Wasmat di PN Sinabang. Foto : Dokumentasi PN Sinabang
Kegiatan Wasmat di PN Sinabang. Foto : Dokumentasi PN Sinabang

MARINews, Sinabang – Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lapas Kelas III Sinabang. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) Pengadilan Negeri Sinabang Anton Nursaleh Siregar, S.H., dan disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Sinabang Nazaryadi.

Kegiatan Wasmat ini merupakan bentuk tanggung jawab pengadilan untuk memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin hak-hak Warga Binaan, serta mendorong pembinaan yang humanis dan berkeadilan.

Wawancara dan Observasi terhadap Warga Binaan dan Petugas Lapas

Dalam pelaksanaannya, Hakim Wasmat melakukan pemantauan langsung kondisi lapas dan mewawancarai beberapa Warga Binaan. 

Beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam wawancara tersebut antara lain:

  • Perasaan Warga Binaan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, serta pemahaman mereka terhadap putusan tersebut.
  • Persiapan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat, termasuk rencana dan harapan setelah selesai menjalani masa pidana.
  • Akses pembinaan dan pelatihan keterampilan yang diperoleh selama berada di Lapas, sebagai bekal untuk reintegrasi sosial.
  • Bagaimana fasilitas yang diberikan oleh petugas terhadap Warga Binaan

Para Warga Binaan yang diwawancarai menyampaikan berbagai respon, mulai dari rasa penyesalan, pemahaman terhadap putusan hakim, hingga kesiapan mengikuti program pembinaan dan merencanakan kehidupan yang lebih baik setelah bebas. 

Selain itu, Hakim Wasmat juga mengamati fasilitas pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas kepada Warga Binaan. Selama menjalani masa pembinaan, warga binaan di Lapas Kelas III Sinabang mendapatkan berbagai program pembinaan, antara lain pembinaan spiritual melalui kegiatan keagamaan dimana secara rutin Warga Binaan mengikuti pengajian dan belajar agama dengan pengajar dari pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Simeulue, pembinaan jasmani melalui kegiatan olahraga senam pagi, futsal dan voli, pelayanan kesehatan, serta pelatihan keterampilan guna mendukung kemandirian setelah selesai menjalani masa pembinaan. 

Di samping itu, warga binaan juga masih dapat menerima kunjungan keluarga sesuai jadwal dan ketentuan, sebagai bentuk dukungan emosional untuk menjaga hubungan sosial dan memotivasi proses pemulihan diri, selain itu KaLapas mendorong warga binaan untuk meningkatkan literasi membaca dengan menyediakan perpustakaan.

Program pembinaan tersebut diharapkan mampu membantu warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih siap, produktif, dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik pasca menjalani hukuman.

Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Reintegrasi Sosial

Hakim Wasmat menegaskan kegiatan ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah nyata untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta menjunjung martabat manusia. 

“Pelaksanaan putusan tidak hanya berhenti pada saat hakim mengetuk palu. Pengadilan tetap berkewajiban mengamati dan memastikan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik, serta Warga Binaan dipersiapkan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujar Anton Nursaleh Siregar.

Kepala Lapas Nazaryadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini dan menegaskan komitmen Lapas Sinabang dalam memberikan pembinaan terbaik bagi para Warga Binaan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Wasmat

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
Pasal 280 ayat (1) KUHAP, yang mengatur kewenangan Hakim Pengawas dan Pengamat untuk mengawasi pelaksanaan putusan pidana. 

Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 1985 tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, yang menegaskan peran Pengadilan dalam mengawal proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. 

Penutup

Dengan terlaksananya kegiatan Wasmat ini, Pengadilan Negeri Sinabang berharap sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan semakin kuat dalam menciptakan sistem pemidanaan yang efektif, manusiawi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. 

Pengadilan Negeri Sinabang akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, korban, dan pelaku.