MARINews, Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya menyelesaikan tiga perkara pidana dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice dalam beberapa waktu terakhir.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PN Tobelo dalam mewujudkan peradilan yang humanis.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tobelo per 12 Desember 2025, tercatat 110 perkara Pidana telah ditangani, belum termasuk 8 perkara Pra Peradilan, dan 9 perkara Pidana Anak.
Dengan demikian, total perkara Pidana yang telah ditangani PN Tobelo mencapai 127 pekara.
Dari jumlah tersebut, tiga perkara sekaligus berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Ketiga perkara tersebut antara lain perkara nomor 65/Pid.B/2025/PN Tob, perkara Nomor 75/Pid.B/2025/PN Tob, dan perkara nomor 90/Pid.B/2025/PN Tob, yang kesemuanya memiliki kualifikasi Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat.
Keberhasilan ini menegaskan keteguhan PN Tobelo untuk menjaga harmoni sosial di masyarakat melalui keadilan restoratif dan sekaligus menegaskan bahwa pemidanaan bukan untuk pembalasan.
Perdamaian adalah kesempatan bagi Para Terdakwa untuk memperbaiki diri dan awal dari pemulihan.
Pemidanaan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan retributif yang hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pertanggungjawaban Terdakwa yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban melalui pendekatan keadilan restoratif.