Penolakan didasarkan pada ketidakterpenuhinya syarat hukum, baik status pemohon yang belum menikah maupun status anak yang tidak termasuk kategori terlantar atau ditelantarkan.
Langkah ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menjamin akurasi pembuktian dan kepastian hukum, meski dihadapkan pada tantangan geografis wilayah kepulauan.
Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan putusan lepas dalam Perkara Nomor 93/Pid.B/2025/PN Tob, Rabu (14/1). Putusan ini menjadi putusan lepas pertama PN Tobelo selama empat tahun terakhir berdasarkan penelusuran data perkara SIPP.
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua PN Tobelo ini menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan hukum berkualitas bagi masyarakat.