Laporan Mediator yang menyatakan bahwa proses mediasi tidak mencapai kesepakatan tidak mengurangi komitmen Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak untuk tetap mendorong penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.
Dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Wkb, Majelis Hakim yang terdiri dari Tri Saputra Manalu, S.H., Yanottama Patria Avicienna, S.H., dan Gede Angga Prawirayuda, S.H., M.H., kembali mengupayakan perdamaian sebagaimana ketentuan Pasal 154 RBg, yang memberikan ruang bagi para pihak untuk berdamai meskipun mediasi sebelumnya telah dinyatakan gagal.
Setelah persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan bagi para pihak, melalui kuasa hukumnya masing-masing, para pihak akhirnya menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Kesepakatan tersebut berupa pemberian lahan kebun jagung kepada Para Tergugat seluas 1 (satu) hektar, dengan ukuran 100 meter x 100 meter.
Untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan perdamaian tersebut—serta mencegah potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari—Majelis Hakim kemudian memerintahkan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi lahan yang menjadi objek perdamaian.
Pada hari yang telah ditetapkan, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan dihadiri oleh Para Pihak, kuasa hukum, serta perangkat desa setempat. Lahan jagung seluas 1 hektar tersebut kemudian diberi batas menggunakan tunas pohon kelapa sebagai tanda fisik yang disepakati bersama. Proses penandaan berlangsung dengan khidmat, disaksikan langsung oleh keluarga Para Pihak dan Kepala Desa.
Perdamaian yang dicapai itu selanjutnya diformalkan oleh Majelis Hakim dalam sebuah Akta Perdamaian (Akte van Dading) pada persidangan tanggal 19 November 2025. Akta Perdamaian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga menjadi dasar hukum final bagi para pihak untuk melaksanakan isi perdamaian.
Ketua Majelis Hakim, menyampaikan bahwa pengadilan tidak hanya berupaya mewujudkan perdamaian secara administratif, tetapi juga memastikan pelaksanaan perdamaian benar-benar terjadi di lapangan.
“Pengadilan Negeri Waikabubak berupaya agar perdamaian tidak hanya dituangkan dalam putusan, tetapi juga memastikan bahwa perdamaian tersebut benar-benar dilaksanakan oleh Para Pihak, sehingga tidak muncul gugatan baru atau permohonan eksekusi di kemudian hari,” ujar Tri Saputra Manalu, S.H.
Dengan terlaksananya Pemeriksaan Setempat dan penandatanganan Akta Perdamaian, Pengadilan Negeri Waikabubak kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui langkah ini, PN Waikabubak kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penyelesaian sengketa yang efektif, berorientasi pada perdamaian, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.