PPPK PN Pulau Punjung Zoom Manajemen PPPK, Bahas Apa?

Terlihat antusias semua PPPK PN Pulau Punjung menyimak hal-hal yang dibahas oleh para pembicara
PPPK PN Pulau Punjung mengikuti kompetensi pengelolaan Manajemen PPPK. | Foto : Dokumentasi Penulis
PPPK PN Pulau Punjung mengikuti kompetensi pengelolaan Manajemen PPPK. | Foto : Dokumentasi Penulis

Dharmasraya- Kamis (27/11/2025), Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK PN Pulau Punjung mengikuti Zoom Manajemen PPPK di Media Center PN Pulau Punjung yang diadakan oleh Biro Kepegawaian. 

Kegiatan tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Pemberhentian dan Pensiun Biro Kepegawaian, sambutan Kegiatan oleh Plh Kepala Biro Kepegawaian.

Dalam pembahasan tersebut membahas penyelenggaraan bimbingan teknis Manajemen PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 TAHUN 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian KERJA (PPPK) yang disampaikan oleh Wisudo Putro Nuroho, S, H., M.Kn. (Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN).

Dalam pembahasannya menyebutkan bahwa PPPK memiliki Hak Cuti yaitu Cuti Sakit, Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan, Cuti Bersama.

Selanjutnya, dilanjutkan pembahasan mengenai Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK, bahwa PPPK memiliki Cuti Ibadah Haji dan Cuti Sakit yang ketentuannya dibahas dalam Surat Edaran tersebut.

Terakhir dilakukan pembahasan mengenai Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK oleh Muhammad Syafiq, S.H., M.H., sebagai Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Terlihat antusias semua PPPK PN Pulau Punjung menyimak hal-hal yang dibahas oleh para pembicara. Saat dikonfirmasi, Randy, salah satu PPPK PN Pulau Punjung mengatakan antusias dengan zoom yang diadakan. 

“Saya sangat antusias dengan zoom ini, sehingga membuat saya mengetahui apa yang menjadi Hak dan Kewajiban, khususnya  hak cuti PPPK, Perlindungan JKK dan JKM serta disiplin PPPK,” ujar Randy setelah mengikuti zoom tersebut.
 

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews