Jangan Lewatkan! Perisai Episode ke-13 Kembali Mengudara Dengan Tema “PENGAKUAN BERSALAH, KEADILAN RESTORATIF, DAN PEMAAFAN HAKIM”

Berbeda dengan kegiatan Perisai sebelumnya, dalam episode kali ini Perisai Badilum juga dihadiri oleh Hakim dan aparatur peradilan dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Agama.
Perisai Badilum Episode ke-13 | Dok. Penulis
Perisai Badilum Episode ke-13 | Dok. Penulis

Direktorat Jenderal Badilum kembali menyelenggarakan kegiatan diskusi Perisai episode ke-13 dengan tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”pada Senin (19/1/2026).

Berbeda dengan kegiatan Perisai sebelumnya, dalam episode kali ini Perisai Badilum juga dihadiri oleh Hakim dan aparatur peradilan dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Agama.

Dalam diskusi yang dihelat dari Ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, diikuti juga secara hybrid oleh seluruh satker pengadilan di bawah Badilum. Selain itu sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Badilum, hadir JUGA satker di bawah lingkungan Badilmiltun yakni 1 (satu) Dilmiltama, 3 (tiga) Dilmilti, 19 (sembilan belas) Dilmil dan juga di bawah lingkungan Badilag yakni 1 (satu) pengadilan tingkat banding dan 23 (dua puluh tiga) Mahkamah Syar’iyah seluruh Provinsi Aceh.

Dalam pembukaannya, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang menjadi narasumber dalam diskusi ini menyampaikan bahwa diskusi Perisai tidak hanya ditunggu-tunggu oleh Hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, namun juga dinantikan oleh aparat penegak hukum lainnya. Hal ini tidak terlepas dari pemberlakuan UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mendesak, sehingga penerapannya harus dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi di kalangan penegak hukum.

Jalannya diskusi yang dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI akan membahas beberapa permasalahan secara berurutan, yakni seputar pengakuan bersalah (plea bargain), pemaafan hakim (juducial pardon), mekanisme keadilan restoratif/MKR (restorative justice), pelaksanaan ketentuan peralihan KUHP dan KUHAP, serta SEMA 1/2025 dan SEMA 1/2026.

Hingga berita ini ditulis, acara masih berlangsung dengan pemaparan materi pengakuan bersalah (plea bargain) Pasal 78 KUHAP yang disesuaikan dengan alur pemeriksaan perkara dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Rencananya kegiatan Perisai akan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta kepada narasumber, dan akan selesai pada pukul 12.00 WIB.