Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru secara resmi mendeklarasikan gerakan Go Green dengan mengusung tema “Hijaukan Langkah, Lestarikan Keadilan” pada Jumat (30/1/2026) di lingkungan kantor PTUN Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi tonggak awal komitmen lembaga peradilan tersebut dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup sekaligus menegaskan peran institusi peradilan sebagai suri teladan dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Deklarasi gerakan Go Green tersebut diikuti oleh pimpinan pengadilan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, Aparatur Sipil Negara, serta seluruh pegawai PTUN Pekanbaru. Rangkaian kegiatan diawali dengan aksi jalan sehat yang dirangkaikan dengan aksi penggunaan tumbler sebagai pengganti air mineral dalam kemasan sekali pakai. Suasana berlangsung khidmat namun tetap semarak, mencerminkan semangat kebersamaan dan tekad kolektif seluruh unsur lembaga untuk mulai menerapkan pola kerja yang lebih ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.
Tema “Hijaukan Langkah, Lestarikan Keadilan” dipilih sebagai representasi filosofi bahwa setiap langkah kecil menuju kepedulian lingkungan merupakan bagian dari ikhtiar besar menjaga keadilan antargenerasi (intergenerational equity). Lingkungan yang lestari dipandang sebagai fondasi penting bagi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Oleh karena itu, gerakan ini diharapkan tidak sekadar menjadi agenda simbolik, melainkan bertransformasi menjadi budaya kerja yang berkesinambungan di lingkungan peradilan.
Salah satu poin utama dalam deklarasi tersebut adalah komitmen PTUN Pekanbaru untuk mengurangi penggunaan air mineral dalam kemasan plastik sekali pakai di area perkantoran. Selama ini, konsumsi botol plastik dinilai berkontribusi terhadap peningkatan limbah yang sulit terurai dan berpotensi mencemari lingkungan. Sebagai langkah konkret, PTUN Pekanbaru mendorong seluruh aparatur untuk beralih menggunakan botol minum isi ulang dengan membawa tumbler masing-masing saat beraktivitas di kantor. Upaya ini sebagai bentuk edukasi internal guna menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perubahan perilaku konsumsi yang lebih bertanggung jawab.
Selain pengurangan penggunaan plastik, gerakan Go Green juga diiringi dengan sejumlah rencana tindak lanjut, antara lain komitmen penghematan penggunaan kertas melalui optimalisasi sistem administrasi berbasis digital, serta penataan ruang terbuka hijau di lingkungan kantor. Langkah ini diperkuat dengan aksi penanaman pohon yang sebelumnya telah dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Peradilan Tata Usaha Negara ke-35. Keseluruhan upaya tersebut sejalan dengan semangat modernisasi peradilan yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi pelayanan publik, tetapi juga pada prinsip keberlanjutan lingkungan.
Segenap jajaran PTUN Pekanbaru menyambut baik deklarasi ini dan memandangnya sebagai momentum strategis untuk menumbuhkan kesadaran ekologis dalam rutinitas kerja. Penggunaan botol minum isi ulang dinilai sebagai langkah sederhana namun berdampak signifikan apabila diterapkan secara konsisten. Dengan jumlah aparatur dan intensitas aktivitas perkantoran yang cukup tinggi, pengurangan konsumsi botol plastik diyakini mampu menekan volume sampah secara nyata dalam jangka panjang.
Gerakan ini juga memiliki nilai simbolik yang kuat bagi citra lembaga peradilan. PTUN Pekanbaru ingin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berdiri terpisah dari isu lingkungan, melainkan berjalan beriringan sebagai bagian dari tanggung jawab institusional. Keadilan tidak semata dimaknai dalam konteks putusan pengadilan, tetapi juga tercermin dalam kepedulian terhadap kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Melalui deklarasi tersebut, PTUN Pekanbaru menegaskan bahwa langkah kecil yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan dampak besar bagi kelestarian lingkungan. Semangat “Hijaukan Langkah, Lestarikan Keadilan” menjadi alarm bahwa menjaga bumi merupakan bagian tak terpisahkan dari menjaga masa depan.