Pergeseran Filosofi Kewenangan Hakim dalam Penetapan Hadhanah Pasca SEMA 1 Tahun 2025

Tulisan ini mengkaji bagaimana kewenangan ex officio hakim diposisikan sebagai instrumen perlindungan kepentingan terbaik anak, sekaligus menjaga keseimbangan antara larangan ultra petita dan tanggung jawab konstitusional peradilan.
Foto Ilustrasi | Foto : Ilustrasi AI
Foto Ilustrasi | Foto : Ilustrasi AI

Pendahuluan

Penetapan hak hadhanah dalam perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama selama ini berada dalam ketegangan, antara prinsip formal hukum acara dan tuntutan perlindungan substantif terhadap anak. Ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 secara eksplisit melarang hakim menetapkan hadhanah apabila tidak dimohonkan oleh para pihak, dengan alasan menghindari putusan ultra petita. Pendekatan tersebut merefleksikan paradigma formalisme prosedural, yang menempatkan hakim dalam posisi pasif dan terikat secara ketat pada petitum para pihak.

Namun, dalam praktik, para pihak sering mengabaikan atau tidak memperjuangkan secara eksplisit hak pengasuhan anak, baik karena ketidaktahuan hukum, relasi kuasa yang timpang, maupun konflik emosional pasca perceraian. Akibatnya, anak—sebagai subjek hukum yang paling rentan—justru berada dalam kekosongan perlindungan hukum. Dalam kondisi ini, SEMA Nomor 1 Tahun 2025 membuka ruang bagi hakim untuk menetapkan hadhanah berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) meskipun tidak dimohonkan secara eksplisit.

Tulisan ini mengkaji pergeseran filosofi kewenangan hakim tersebut dengan menggunakan perspektif teori perlindungan hukum dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak mengenai penerapan larangan ultra petita dan kewenangan ex officio hakim secara proporsional.

Ultra Petita dan Paradigma Formalisme Prosedural

Asas larangan ultra petita dalam hukum acara perdata dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan membatasi ruang diskresi hakim agar tidak melampaui kehendak para pihak (Harahap, 2005, hlm. 823). Dalam kerangka ini, hakim hanya dibenarkan memutus sesuai dengan apa yang diminta dalam petitum. Ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 huruf C angka 10 merupakan penegasan dari paradigma tersebut. 

Namun, penerapan larangan ultra petita secara kaku dalam perkara hadhanah mengandung problem filosofis. Pendekatan formalistik tersebut menuai kritik karena berpotensi menegasikan fungsi keadilan substantif, terutama ketika hakim dihadapkan pada kepentingan pihak ketiga yang rentan seperti anak (Satjipto Rahardjo, 2009, hlm. 67). 

Anak bukan sekadar objek sengketa orang tua, melainkan subjek hukum independen yang memiliki hak atas pengasuhan, perlindungan, dan tumbuh kembang. Ketika hakim menolak menetapkan hadhanah hanya karena tidak dimohonkan, maka hukum acara justru gagal menjalankan fungsi perlindungannya terhadap pihak yang lemah. Dalam perspektif filsafat hukum, pendekatan ini mencerminkan dominasi positivisme hukum, yang menempatkan kepastian prosedural di atas keadilan dan kemanfaatan.

Pergeseran Menuju Keadilan Substantif

SEMA Nomor 1 Tahun 2025 menandai pergeseran fundamental dari paradigma formalistik menuju paradigma perlindungan anak berbasis keadilan substantif. Hakim tidak lagi diposisikan semata sebagai pelaksana kehendak para pihak, tetapi sebagai aktor aktif yang berkewajiban menggali fakta dan memastikan terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak.

Ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 angka 10 direvisi oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Rumusaan Hukum Kamar Agama angka 1, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan hadanah, hakim dapat menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the chilld), hakim dapat menetapkan anak di bawah hadanah salah satu dari kedua orang tuanya dan menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkan kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah.”

Dalam ketentuan tersebut, fakta terkait ada tidaknya sengketa dalam hadhanah menjadi penting untuk digali oleh Hakim untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak-hak anak pasca perceraiaan.

Dengan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan hadhanah secara ex officio, SEMA 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan kepentingan hukum yang tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian prosedural. Pergeseran ini mencerminkan perubahan orientasi dari procedural justice menuju substantive justice, di mana keadilan tidak hanya diukur dari kesesuaian prosedur, tetapi juga dari dampak nyata putusan terhadap kesejahteraan anak.

Teori Perlindungan Hukum dan Kepentingan Terbaik Anak

Menurut teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, hukum harus memberikan perlindungan preventif dan represif, khususnya kepada subjek hukum yang berada dalam posisi lemah (Hadjon, 1987, hlm. 38). Anak dalam perkara perceraian jelas termasuk kategori tersebut karena tidak memiliki kapasitas untuk memperjuangkan haknya sendiri di persidangan.

Prinsip the best interest of the child menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap tindakan hukum yang menyangkut dirinya. Prinsip ini bersifat supremasi normatif, sehingga dapat mengoreksi atau bahkan mengesampingkan kaidah prosedural apabila penerapannya justru merugikan anak. Dalam konteks ini, penetapan hadhanah secara ex officio merupakan bentuk perlindungan hukum aktif oleh negara melalui hakim.

Instrumen Hukum Internasional sebagai Legitimasi Normatif

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam semua tindakan yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Hal tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (1) CRC, yang menyatakan: “In all actions concerning children, whether undertaken by public or private social welfare institutions, courts of law, administrative authorities or legislative bodies, the best interests of the child shall be a primary consideration.” (Article 3(1), Convention on the Rights of the Child, 1989).

Ketentuan ini menempatkan prinsip the best interest of the child sebagai standar normatif yang mengikat bagi lembaga peradilan, termasuk hakim dalam memutus perkara yang berdampak langsung terhadap anak. Oleh karena itu, negara tidak hanya berkewajiban menghormati hak anak, tetapi juga wajib mengambil langkah-langkah aktif untuk melindungi dan memenuhinya melalui kebijakan dan putusan peradilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak (UNICEF, 2007, hlm. 4).

SEMA 1 Tahun 2025 sejalan dengan mandat CRC karena menempatkan hakim sebagai instrumen negara dalam menjamin hak anak. Dengan demikian, kewenangan hakim menetapkan hadhanah tanpa tuntutan tidak hanya sah secara hukum nasional, tetapi juga memiliki legitimasi hukum internasional. 

Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Kemaslahatan Anak

Dalam perspektif hukum Islam, hadhanah bertujuan menjaga kemaslahatan anak. Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), memberikan dasar normatif bahwa kepentingan anak harus didahulukan.

Hadhanah bukan semata hak orang tua, melainkan hak anak. Oleh karena itu, ketika orang tua tidak secara aktif menuntut pengasuhan, hakim memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk bertindak. Kaidah fikih dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ menegaskan bahwa mencegah kerusakan, termasuk ketidakpastian pengasuhan anak, harus diutamakan (Zuhaili, 1986, jilid I, hlm. 102).

Penerapan Larangan Ultra Petita dan Ex Officio Hakim Secara Proporsional

A. Mukti Arto dalam tulisannya telah memberikan kerangka konseptual penting dalam memahami relasi antara larangan ultra petita dan kewenangan ex officio hakim. Menurutnya, kedua prinsip tersebut tidak bersifat antagonistik, melainkan memiliki ruang lingkup dan fungsi yang berbeda.

Larangan ultra petita berfungsi menjaga ketertiban hukum acara dan melindungi hak privat para pihak dalam ruang pokok perkara sebagaimana dirumuskan dalam petitum. Sementara itu, kewenangan ex officio bersumber dari jabatan hakim dan perintah undang-undang, yang memungkinkan hakim menjatuhkan amar putusan di luar petitum sepanjang bertujuan melindungi hak-hak hukum dan menjamin kemudahan eksekusi (Arto, 2017, hlm. 219).

Dalam perkara hadhanah, anak dapat diposisikan sebagai pihak ketiga yang hak-haknya wajib dilindungi, meskipun tidak tampil sebagai pihak berperkara. Dengan demikian, penetapan hadhanah secara ex officio pasca SEMA 1 Tahun 2025 merupakan penerapan kewenangan hakim secara proporsional untuk melindungi hak anak, bukan bentuk penyimpangan hukum acara.

Pendekatan ini menunjukkan harmonisasi antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hakim tetap terikat pada rambu prosedural, namun diberi ruang diskresi terbatas untuk bertindak aktif ketika kepentingan terbaik anak terancam.

Penutup

Pergeseran ketentuan penetapan hadhanah dari SEMA 2015 ke SEMA 1 Tahun 2025 mencerminkan perubahan filosofis yang signifikan dalam hukum acara Peradilan Agama. Hakim tidak lagi terkungkung oleh formalisme ultra petita yang kaku, tetapi diberi mandat untuk menjamin perlindungan anak berdasarkan kepentingan terbaiknya.

Dengan mengintegrasikan teori perlindungan hukum, prinsip kepentingan terbaik anak, instrumen hukum internasional, maqāṣid al-syarī‘ah, serta pemikiran A. Mukti Arto mengenai penerapan ex officio secara proporsional, dapat ditegaskan bahwa kewenangan hakim menetapkan hadhanah tanpa tuntutan merupakan manifestasi keadilan substantif dan kemaslahatan.

SEMA 1 Tahun 2025 pada akhirnya meneguhkan peran hakim sebagai penjaga hak anak dan pelaksana keadilan progresif, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum acara perdata.

Daftar Pustaka

  1. Arto, A. Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
  2. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
  3. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
  4. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
  5. United Nations. Convention on the Rights of the Child. New York: United Nations, 1989.
  6. UNICEF. Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child. Geneva: UNICEF, 2007.
  7. Zuhaili, Wahbah. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr, 1986.
Penulis: Ahmad Rizza Habibi
Editor: Tim MariNews