Rapat Bersama Komisi III DPR, Kepala Bawas MA Ungkap 5 Langkah Penguatan Intergritas Aparatur Peradilan

Suradi memaparkan MA telah menerbitkan regulasi dan instrumen pengawasan. Baik itu dengan diterbitkannya Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Perlaku Hakim sejak tahun 2009 lalu.
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H. Foto : Youtube DPR Ri
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H. Foto : Youtube DPR Ri

MARINews, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H. menyampaikan Mahkamah Agung terus berupaya menjalankan fungsi pengawasan internal dalam memperkuat integritas hakim dan aparatur badan peradilan. Dirinya menyebut ada 5 (lima) langkah yang telah dilakukan untuk mewujudkannya.

Mulai dari penguatan regulasi, pengukuran potensi korupsi di pengadilan, modernisasi pelaksanaan fungsi pengawasan, penerapan sistem manajemen anti penyuapan di badan peradilan, serta pembentukan satuan pengawasan khusus.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang turut dihadiri perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung pada Selasa (18/11) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta dengan agenda pembahasan langkah stretegis penegakan reformasi hukum di Indonesia.

Suradi memaparkan MA telah menerbitkan regulasi dan instrumen pengawasan. Baik itu dengan diterbitkannya Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Perlaku Hakim sejak tahun 2009 lalu. 

Kemudian Kode Etik dan Perilaku Panitera dan Jurusita melalui SK KMA Nomor 112 Tahun 2012. Hingga Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Selain itu, MA juga mendorong transformasi pengadilan dengan raihan wilayah bebas korupsi (WBK), wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang telah diraih sejumlah satuan kerja di bawah MA

“Hingga saat ini tahun 2024 sebanyak 260 satker telah meraih predikat WBK, namun satu satker dicabut karena ada OTT ya, dan ada 16 satker yang telah meraih predikat WBBM. Di samping pembangunan zona integritas juga ada pengendalian gratifikasi, jadi ada pembentukan pengendalian unit pengendalian gratifikasi melalui keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 119 tahun 2019.” ungkap Suradi.

Pria yang telah dilantik sebagai Hakim Agung Kamar Pidana itu menyampaikan Badan Pengawasan MA fokus untuk meningkatkan kepatuhan dengan melaksanakan monitoring serta pengukuran potensi korupsi di pengadilan.

“Mahkamah Agung bersama dengan KPK, AIPJ2 telah melakukan corruption risk assessment dan evaluasi implementasi pasal ini dengan pada 27 pengadilan dan tiga lingkungan badan peradilan tersebar di 27 kota dengan sebaran ada wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur.” tambahnya.

Modernisasi pengawasan turut disampaikan sebagai strategi dalam peningkatan integritas aparatur peradilan. Baik pemanfaatan aplikasi pengaduan secara online baik untuk lingkungan internal maupun masyarakat melalui aplikasi SIWAS serta aplikasi pengawasan WASTITAMA.

“Aplikasi ini memungkinkan pengawas untuk melakukan pemantuan menyeluruh mulai data perkara seluruh pengadilan, termasuk penanganan perkara yang pernah diselesaikan oleh masing-masing hakim hingga akses langsung CCTV seluruh pengadilan untuk memastikan keterbukaan proses.” ucapnya.

Mahkamah Agung telah membentuk satuan pengawasan khusus untuk melaksanan tugas pengawasan secara tertutup berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawasan nomor 74 Tahun 2022. 

Pembentukan satuan khusus tersebut memiliki tugas utama, yaitu pertama, melakukan penilaian sistem manajemen anti penyuapan dan pembangunan zona integritas untuk WBK maupun WBBM serta melakukan operasi etik tangkap tangan terhadap hakim atau aparatur peradilan yang diduga melakukan pelanggaran etik dan perdamaan perilaku.

Satuan pengawasan khusus ini juga telah melakukan profiling integritas hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Saat ini profiling integritas hakim telah mencapai 3.127, dari total 9.112 orang hakim, jadi kalau dipersentase yaitu 34,32 persen. Data profiling saat ini dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan, salah satunya hasil profiling digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk proses promosi dan mutasi hakim.” tuturnya

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H. turut mengungkapkan 176 aparatur Mahkamah Agung dikenai hukuman disiplin pada periode Januari hingga Oktober 2025. Angka ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 sejumlah 244 hukuman disiplin hingga akhir tahun.

Dalam paparannya, Kepala Bawas menyampaikan dari 176 hukuman disiplin tersebut, terdiri dari 78 orang hakim dan hakim ad hoc serta 98 orang pejabat struktural, fungsioanl, staf, dan PPNPN pada kepaniteraan dan kesekretariatan.

“Ini kita lihat dari tahun 2018 sampai tahun 2025 memang pasang surut di tahun 2018 163, di tahun 2019 ada 179, di tahun 2020 ada 162, di tahun 2021 booming ini 284, di tahun 2022 271, di tahun 2023 295, di tahun 2024 244, dan terakhir sampai dengan Oktober ini 176.” ungkap Suradi.

Sementara itu, pada 2025 juga terdapat 40 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi dari Komisi Yudisial (KY). 25 usulan telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawas sedangkan 15 usulan masih dalam proses.

Bawas MA pada 2025 juga telah berencana menggelar sidang majelis kehormatan hakim kepada 18 orang terkait dengan penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan sebagai hakim dengan rincian pengusulan dari MA sebanyak 11 hakim dan pengusulan KY 7 hakim. Adapun pelanggaran yang dilakukan meliputi gratifikasi hingga asusila.

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews