Ratusan Orang Mendatangi Gedung Pengadilan untuk Mengikuti Agenda Sidang Putusan

Kendati begitu, persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan dengan tertib tanpa hambatan apapun dengan pengamanan dari personil pengadilan.
Ruang sidang utama pada PN Tanjung Jabung Timur menampung banyak orang yang ingin mendengarkan putusan. Foto dokumentasi PN Tanjung Jabung Timur
Ruang sidang utama pada PN Tanjung Jabung Timur menampung banyak orang yang ingin mendengarkan putusan. Foto dokumentasi PN Tanjung Jabung Timur

MARINews, Tanjung Jabung Timur-Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur pada Kamis, 20 Februari 2025, menjatuhkan vonis pidana terhadap Jonnis Oppusunggu dan M Fadilah yang perkaranya teregistrasi nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjt serta Suryalang dan Ambo Lolo yang perkaranya teregistrasi nomor 118/Pid.B/2024/PN Tjt yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sejak pagi hari ratusan orang telah memadati kompleks PN Tanjung Jabung Timur untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim. 

Massa yang memadati kompleks Gedung Pengadilan datang untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa yang merupakan warga satu daerah dengan mereka. 

Oleh karena ketidakmampuan ruang sidang utama pada PN Tanjung Jabung Timur menampung banyak orang, massa tidak semuanya dapat memasuki ruang sidang. Akibatnya, sebagian massa tetap berada di luar gedung pengadilan. 

Agar massa yang berada di luar ruang sidang tetap dapat mendengar suara Majelis Hakim membacakan putusan, pihak pengadilan menyediakan pengeras suara di luar ruang sidang yang terhubung dengan Majelis Hakim di ruang sidang.

Para terdakwa Suryalang dan Ambo Lolo didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, oleh dua orang atau lebih. 

Dalam dakwaannya Penuntut Umum menguraikan, para terdakwa telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan perkebunan yang terletak di Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Dalam dakwaan terpisah, Jonnis Oppusunggu dan M Fadilah, yang juga didakwa Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4, yang mana para terdakwa juga melakukan pemanenan sawit di lahan yang sama.

Pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh para terdakwa dilatar belakangi oleh motif ekonomi, yang mana buah sawit yang diambil oleh para terdakwa telah dijual dan uangnya dinikmati oleh mereka. 

Dalam perkara Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjt Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan bunyi amar sebagai berikut “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jonnis Oppusunggu anak dari Muller dan Terdakwa II M. Fadilah Bin Syahrudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selamat satu tahun.” ucap Ketua Majelis Hakim Rizki Ananda N, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. 

Sedangkan dalam perkara Nomor 118/Pid.B/2024/PN Tjt dengan susunan Majelis Hakim sama dengan perkara Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjt, Majelis Hakim menghukum Terdakwa I Suryalang Bin Seda dan Terdakwa II Ambo Lolo Bin Seda dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara. 

Dalam persidangan yang dipadati oleh ratusan orang dari pihak para terdakwa tersebut, persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan dengan tertib tanpa hambatan apapun dengan pengamanan dari personil pengadilan.

Penulis: Tatok Musianto
Editor: Tim MariNews