Pada pelaksanaan Si Darling kali ini, antusiasme masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur semakin meningkat, hal itu dibuktikan dengan meningkatnya perkara permohonan yang disidangkan.
Penandatangan perjanjian kerja sama dengan beberapa instansi tersebut, merupakan bentuk nyata upaya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan adanya pengaturan terkait fungsi sosial hak atas tanah, maka hak akses jalan umum, akses jalan air dan lalu lintas umum lainnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk maupun kawasan industri, kompleks pabrik dan lainnya dapat terpenuhi.
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara terdakwa, korban, dan/atau masyaraka.
Berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati, maka karyawan dalam perkara a quo, tidak dapat langsung berpindah ke perusahaan lain yang memiliki bidang usaha sejenis/serupa dengan perusahaan asalnya.
Kendati begitu, persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan dengan tertib tanpa hambatan apapun dengan pengamanan dari personil pengadilan.
Oleh karena pengaturan pemidanaan dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) diperlukan.