Berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati, maka karyawan dalam perkara a quo, tidak dapat langsung berpindah ke perusahaan lain yang memiliki bidang usaha sejenis/serupa dengan perusahaan asalnya.
Kendati begitu, persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan dengan tertib tanpa hambatan apapun dengan pengamanan dari personil pengadilan.
Oleh karena pengaturan pemidanaan dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) diperlukan.