Kendati begitu, persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan dengan tertib tanpa hambatan apapun dengan pengamanan dari personil pengadilan.
Oleh karena pengaturan pemidanaan dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) diperlukan.