Refleksi Akhir Tahun PN Binjai: Laporan Penanganan Perkara Sepanjang Tahun 2025

Selama tahun 2025 PN Binjai memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Pengadilan Negeri Binjai | Dok. Istimewa
Pengadilan Negeri Binjai | Dok. Istimewa

MARINews, Binjai - Pengadilan Negeri (PN) Binjai adalah salah satu Pengadilan Negeri dengan Kelas IB di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara.

Selama tahun 2025 PN Binjai memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. 

Pada 2025 terdapat 388 perkara pidana, lebih banyak tujuh perkara daripada 2024. 

Perkara pidana yang paling banyak ditangani adalah perkara peredaran serta penyalahgunaan narkotika, disusul perkara pencurian, penganiayaan dan juga pembunuhan.

Selain itu dalam penanganan perkara pidana selama 2025, Majelis Hakim PN Binjai beberapa kali memutus perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif. 

Hal ini sejalan dengan konsep pemidanaan kekinian yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula serta penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis. 

Beberapa perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara penganiayaan, penipuan dan pencurian. 

Penanganan perkara dengan pendekatan ini akan kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim di PN Binjai pada 2026 nanti dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan baru yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selanjutnya dalam perkara perdata, PN Binjai menerima dan mengadili sejumlah 78 perdata gugatan, dengan didominasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan juga perceraian, dan perkara perdata permohonan sejumlah 83 perkara yang didominasi oleh permohonan penetapan perbaikan nama, pencatatan perkawinan terlambat dan pencatatan akta kematian terlambat.

PN Binjai juga selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa perdata dengan mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hakim maupun mediator non Hakim yang berada di wilayah hukum Kota Binjai.

Dari penanganan perkara dan penjabaran diatas, diharapkan menjadi lecutan semangat bagi aparatur PN Binjai untuk selalu konsisten menyelenggarakan peradilan yang bersih dan berintegritas pada 2026.

Penulis: Ulwan Ma’luf
Editor: Tim MariNews