Selamat! PA Kendal Raih Penghargaan Sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik

Ketua Pengadilan Agama Kendal mengaku, sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian yang telah diraih Pengadilan Agama Kendal.
Pengadilan Agama Kendal menerima penganugerahan piagam penghargaan sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik di Balairung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi PA Kendal
Pengadilan Agama Kendal menerima penganugerahan piagam penghargaan sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik di Balairung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi PA Kendal

MARINews, Jakarta-Pengadilan Agama (PA) Kendal telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Desember 2021. Hal itu, sebagai buah manis dari hasil perjuangan Pengadilan Agama Kendal sejak 2019. Kemudian lima tahun berselang, tepat pada Selasa (6/5), menjadi salah satu hari yang bersejarah bagi Pengadilan Agama Kendal karena berhasil mengukir pencapaian baru.

Pada hari yang istimewa tersebut, Pengadilan Agama Kendal menerima penganugerahan piagam penghargaan sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan terbaik di Balairung Mahkamah Agung.

Pengadilan Agama Kendal merupakan satu dari 30 unit kerja yang menerima penghargaan unit kerja berprestasi pada kegiatan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaaan Bagi Unit Kerja Berprestasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Ketua Pengadilan Agama Kendal, Dr. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I. menerima penghargaan tersebut secara langsung yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, S.H,. MPM., dengan didampingi Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H.

Dalam kesempatan yang berbahagia tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kendal mengaku, sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian yang telah diraih Pengadilan Agama Kendal.

Ahmad Farkhat turut mengucapkan terima kasih kepada segenap aparatur Pengadilan Agama Kendal atas kerja sama dan dedikasinya selama ini, khususnya dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada kelompok rentan yang datang ke Pengadilan Agama Kendal.

“Tanpa kerja sama segenap unsur dan dedikasi yang baik dari aparatur Pengadilan Agama Kendal sebagai garda terdepan pelayanan, penghargaan ini tentu akan sulit terwujud.” pungkas Ahmad Farkhat yang hadir dengan didampingi oleh panitera, sekretaris dan kepala sub bagian umum dan keuangan serta perwakilan pegawai Pengadilan Agama Kendal tersebut.

Ia berharap, pencapaian yang berhasil diraih oleh Pengadilan Agama Kendal ini dapat memberikan inspirasi bagi unit kerja lainnya dan menambah semangat baru bagi Pengadilan Agama Kendal untuk lebih berprestasi, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan termasuk kelompok rentan yang jauh dari praktik korupsi dan gratifikasi.

Untuk diketahui, tiga unit kerja lainnya turut mendapatkan penghargaan sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik Tahun 2024, yaitu Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Adapun 24 unit kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan satu unit kerja mendapatkan penghargaan sebagai unit kerja penyelenggara pelayanan publik dengan predikat Pelayanan Prima pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024.

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan bagi unit kerja penyelenggara pelayanan publik terbaik penyedia sarana prasarana ramah kelompok rentan merupakan hasil monitoring dan evaluasi penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penghargaan ini diberikan kepada unit kerja yang telah menghadirkan fasilitas, sarana prasarana dan pelayanan publik yang setara, berkeadilan dan inklusif bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, orang usia lanjut, wanita hamil dan anak-anak.

Berbicara mengenai pengadilan yang inklusif, hal ini sejalan dengan salah satu Misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung sebagaimana Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.

Mahkamah Agung dan seluruh lingkungan peradilan di bawahnya telah berkomitmen dan senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama bagi kelompok rentan dan para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. 

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews