PN Rantau Gelar Sosialisasi SPPT-TI: Penguatan Pelimpahan Perkara dan Upaya Hukum Elektronik

PN Rantau berkomitmen untuk terus mendorong penggunaan teknologi informasi dalam setiap lini pelayanan peradilan.
Pengadilan Negeri Rantau Kelas II mengadakan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dengan fokus pada pelimpahan perkara pidana secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu. Foto dokumentasi PN Rantau.
Pengadilan Negeri Rantau Kelas II mengadakan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dengan fokus pada pelimpahan perkara pidana secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu. Foto dokumentasi PN Rantau.

MARINews, Rantau-Pengadilan Negeri Rantau Kelas II mengadakan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dengan fokus pada pelimpahan perkara pidana secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu.

SPPT-TI merupakan wujud integrasi sistem antarlembaga penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan, guna mempercepat, menyederhanakan, dan memodernisasi proses peradilan pidana di Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini secara rutin diselenggarakan sebagaimana amanat dan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantau Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., agar selalu mensosialisasikan kebijakan-kebijakan baru dari Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Negeri Rantau menambahkan, PN Rantau berkomitmen untuk terus mendorong penggunaan teknologi informasi dalam setiap lini pelayanan peradilan, sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dan modernisasi peradilan di Indonesia. 

Sosialisasi difokuskan pada penerapan pelimpahan perkara pidana secara elektronik melalui aplikasi E-Berpadu, termasuk fitur upaya hukum elektronik yang kini dapat diajukan tanpa harus melalui proses fisik.

Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Isnaini Imroatus Solichah, S.H., M.H., dan menghadirkan pemateri dari internal pengadilan, yaitu Mochammad Yoesuf, S.H., M.H., yang juga merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Rantau.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menjamin pengelolaan informasi perkara yang aman dan bertanggung jawab.

“Sosialisasi ini dilakukan secara reguler karena sistem ini berbasis aplikasi, jadi setiap ada penambahan harus dilakukan sosialisasi,” tambah dia.

Dengan bertambahnya fitur upaya hukum elektronik ini, diharapkan kepada para pengguna aplikasi E-berpadu telah mengunggah dokumen secara tepat, benar dan lengkap.

Dalam pemaparannya, Mochammad Yoesuf menjelaskan secara rinci mengenai fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi E-Berpadu, termasuk pelimpahan perkara pidana secara elektronik dan pengajuan upaya hukum elektronik yang mulai diimplementasikan secara bertahap. 

Hal yang disoroti adalah terkait e-pelimpahan, di mana dokumen-dokumen berupa berita acara pemeriksaan saksi, surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan harus diunggah dengan benar dan lengkap.

“Melalui sistem ini, pelimpahan dan pemeriksaan perkara menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada ketelitian dan tanggung jawab para pihak dalam mengunggah dokumen yang lengkap dan benar,” papar dia.

Terkait dengan ditambahkan fitur upaya hukum dalam E-berpadu, maka sudah tidak ada lagi pengiriman berkas fisik ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, karena dokumen-dokumen yang terdiri dari Bundel A dan Bundel B tersebut telah diunggah melalui sistem seluruhnya.

“Apabila dokumen yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai, maka hal tersebut dapat merugikan kepentingan pihak yang mengajukan upaya hukum, karena tidak ada lagi pengiriman dokumen fisik ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” ujarnya.

Upaya hukum secara elektronik sebelumnya telah berjalan sepenuhnya dalam perkara perdata melalui aplikasi Ecourt dan secara nyata mengefektifkan kinerja dalam pengiriman dan pemeriksaan perkara tersebut, sehingga hal ini diharapkan bisa diterapkan pula dalam perkara pidana melalui E-berpadu.

Penulis: Mochammad Yoesuf
Editor: Tim MariNews