Jakarta – MARINews: Meski menyakitkan bagi institusi, Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPK atas langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pimpinan Mahkamah Agung menilai langkah tersebut justru membantu mempercepat proses bersih-bersih internal terhadap hakim dan aparatur peradilan yang masih melakukan praktik koruptif, sehingga ke depan hanya tersisa hakim-hakim yang benar-benar berintegritas dan berkomitmen pada prinsip anti judicial corruption.
“Mahkamah Agung mengucapkan terimakasih kepada KPK, walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap Hakim dilingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor, sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruction, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat Hakim,” ujar Juru Bicara MA, Prof. Yanto dalam Konferensi Pers terkait OTT Hakim Pengadilan Negeri Depok (09/02/2025) di Media Centre, Mahkamah Agung, Jakarta.
Terkait proses hukum, Mahkamah Agung menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Hal tersebut, menurut Prof Yanto, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penangkapan dan penahanan terhadap hakim memang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung. Namun demikian, Ketua Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi proses hukum dan telah segera memberikan izin penahanan setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. Sebagai bentuk menjaga kehormatan lembaga, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang terlibat.
Mahkamah Agung memastikan akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan. Untuk hakim, Mahkamah Agung akan segera mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Republik Indonesia. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara itu, aparatur peradilan yang terbukti bersalah akan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung.
Pimpinan Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan pencegahan sebenarnya telah diterapkan secara ketat, mulai dari penerapan smart majelis, sistem promosi dan mutasi yang ketat, pembentukan satuan tugas khusus, hingga penguatan pengawasan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus diperkuat untuk meminimalisasi interaksi langsung antara hakim dan para pencari keadilan.
Ke depan, menurut Prof. Yanto, Mahkamah Agung akan terus memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial serta mengintensifkan pengawasan internal sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Pimpinan Mahkamah Agung juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap perilaku hakim dan aparatur peradilan.
Menutup pernyataannya, Mahkamah Agung menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk judicial corruption. Negara telah memberikan perhatian yang memadai terhadap kesejahteraan hakim, sehingga setiap praktik koruptif merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan publik. Seluruh hakim dan aparatur peradilan diingatkan bahwa pilihannya hanya dua, pecat atau penjara.





