Ketua Mahkamah Agung Apresiasi Capaian Kinerja 2025: "Justru di Tengah Keterbatasan, Tulusnya Pengabdian Semakin Berkesan”

Meskipun beban perkara tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 22,61% menjadi 38.147 perkara , Mahkamah Agung berhasil memutus 37.865 perkara.
Apresiasi & Refleksi Akhir Tahun 2025 yang Disampaikan Ketua MA | Dok. Istimewa
Apresiasi & Refleksi Akhir Tahun 2025 yang Disampaikan Ketua MA | Dok. Istimewa

Jakarta, Selasa (30/12/2025) – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran peradilan di seluruh Indonesia atas capaian kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. 

Dalam pidato Refleksi Akhir Tahun di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa rekor produktivitas memutus perkara yang mencapai 99,26% adalah bukti nyata dedikasi aparatur peradilan di tengah tantangan beban kerja yang semakin kompleks. Selain itu, Mahkamah Agung pada Tahun 2025 juga berhasil meraih penghargaan bergengsi dari berbagai instansi negara.

Kinerja Yudisial di Tengah Lonjakan Perkara 
Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran peradilan. Meskipun beban perkara tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 22,61% menjadi 38.147 perkara , Mahkamah Agung berhasil memutus 37.865 perkara.

“Rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26%. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%,” ujar YM Sunarto.

Deretan Penghargaan Tahun 2025 
Kinerja prima Mahkamah Agung tahun ini juga mendapat pengakuan luas dari pihak eksternal. Dalam pemaparannya, Ketua Mahkamah Agung merinci lima penghargaan utama yang diraih sepanjang tahun 2025, yang mencerminkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme lembaga:

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13: Mahkamah Agung kembali mempertahankan predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, menegaskan komitmen akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
  2. Predikat "Informatif" Keterbukaan Informasi Publik: Dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, Mahkamah Agung meraih predikat "Informatif" dengan skor 97,43, meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
  3. Penghargaan Kementerian Hukum: Apresiasi atas kontribusi Mahkamah Agung terhadap penyelenggaraan Paralegal Justice Award serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
  4. Penghargaan Kementerian Keuangan: Mahkamah Agung dinobatkan sebagai Terbaik II dalam Pengelolaan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2025.
  5. Penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN): Meraih Predikat Nilai Sangat Tinggi untuk kategori Instansi Pusat dengan jumlah pegawai besar atas keberhasilan penyelesaian disparitas data pegawai.

Selain itu, Mahkamah Agung juga mencatat prestasi sebagai kementerian/lembaga dengan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK tertinggi (96,44%) pada semester I Tahun 2025.

Transformasi Menuju "Green Court" 
Capaian ini semakin lengkap dengan kesuksesan transformasi digital. Digitalisasi berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) telah berhasil menghemat 42 ton kertas, yang setara dengan menyelamatkan 504 pohon. Atas dasar itu, YM Sunarto menyebut Mahkamah Agung layak menyandang predikat "peradilan hijau dan ramah lingkungan" (green and eco-friendly court).

Pesan Pengabdian 
Menutup refleksinya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan menyentuh kepada seluruh aparatur peradilan agar tidak berpuas diri dan terus melayani dengan tulus.

“Teruslah mengabdi, tanpa berharap balas budi. Teruslah berprestasi, tanpa mengharap apresiasi. Jangan menunggu sempurna, untuk melayani secara paripurna. Justru di tengah keterbatasan, tulusnya pengabdian akan semakin berkesan,” pungkas YM Sunarto.