Sinergi PA Yogyakarta dan OJK DIY Memperkuat Mediasi Sengketa Keuangan Syariah

Audiensi ini, dilakukan dengan satu tujuan utama, yakni meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Sinergi PA Yogyakarta dan OJK DIY. Foto : Dokumentasi PA Yogyakarta
Sinergi PA Yogyakarta dan OJK DIY. Foto : Dokumentasi PA Yogyakarta

MARINews, Yogyakarta - Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta mengambil langkah strategis dengan melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (11/11). 

Audiensi ini, dilakukan dengan satu tujuan utama, yakni meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua PA Yogyakarta, Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., menyoroti peran penting PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. 

Ia menegaskan setiap perkara wajib melalui tahap mediasi, bilamana pihak-pihak hadir. 

Seandainya mediasi berhasil, hasilnya dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap seperti putusan pengadilan.

Tantangan Kompetensi Mediator dan Harapan Kolaborasi

Ketua PA Yogyakarta juga mengungkap adanya kelemahan yang kerap menyebabkan mediasi gagal, yakni keterbatasan kompetensi mediator dalam memahami secara mendalam bidang jasa keuangan syariah. 

“Mayoritas mediator di Pengadilan Agama, lebih banyak mendalami hukum keluarga,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, perwakilan OJK memaparkan bahwa tugas pokok dan fungsi OJK mencakup pengaturan, pengawasan kegiatan jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen, dan pengembangan sektor keuangan.

“Posisi kami sering kali berada di tengah tarik-menarik antara kepentingan lembaga jasa keuangan dan perlindungan konsumen,” jelas perwakilan OJK.

OJK juga memiliki kewenangan dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan (market conduct), yang memastikan pelaku usaha melayani konsumen dengan baik dan jujur sesuai POJK Nomor 22 tahun 2023, termasuk dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. 

OJK telah melaksanakan 138 kegiatan edukasi dengan berbagai kalangan sepanjang tahun 2025. Selain itu, OJK DIY telah menerima sekitar 900 pengaduan melalui portal OJK dan 3000 lebih pengaduan secara langsung di layanan Pengaduan, dari nasabah berbagai lembaga keuangan konvensional ataupun lembaga keuangan Syariah.

Inti pertemuan tersebut, harapan untuk kolaborasi. PA Yogyakarta dan OJK DIY. 

Adapun OJK dapat berperan sebagai trainer atau narasumber di bidang jasa keuangan syariah, sekaligus menjadi mediator tersertifikasi yang terdaftar di lingkungan peradilan agama.

Kolaborasi ini, diharapkan jadi langkah awal untuk meningkatkan kapasitas mediator PA dan memperkuat literasi ekonomi syariah di wilayah DIY.

Penulis: Khoiriyah Roihan
Editor: Tim MariNews