MARINews, Denpasar — Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas tata kelola administrasi persuratan di lingkungan peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara MA RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., secara resmi menetapkan Keputusan Nomor 464/DJMT/SK.TI1.1.1/IX/2025 tentang Pemberlakuan Penggunaan Aplikasi Persuratan SIMPAN Terintegrasi Di Lingkungan Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan ini menegaskan seluruh satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Badilmiltun wajib menggunakan Aplikasi Persuratan SIMPAN Terintegrasi sebagai sarana utama pengelolaan administrasi persuratan elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya MA dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (Electronic-Based Government System) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, serta mendukung implementasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan tersebut Ketua PTTUN Mataram, AK Setiyono, S.H., M.H. telah mengeluarkan instruksi mengenai Pemberlakuan Penggunaan Aplikasi Persuratan SIMPAN Terintegrasi.
Instruksi ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 989/KPTTUN.W7/TI.1.1.1/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Se-Wilayah Hukum PTTUN Mataram.
Melalui instruksi ini, seluruh aparatur peradilan yang dituju untuk segera beradaptasi dan menerapkan sistem persuratan elektronik ini untuk menjamin keseragaman dan kepastian hukum dalam tata kelola administrasi persuratan di seluruh lingkungan Ditjen Badilmiltun.
PTUN Denpasar telah menggunakan aplikasi SIMPAN Terintegrasi ini, pada tanggal 10 November 2025 tercatat dengan total surat masuk banyak 61 dan surat keluar sebanyak 96. Penulis sendiripun telah mendisposisi sebanyak 6 surat dalam aplikasi tersebut.
Penerapan aplikasi ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju transformasi digital peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan “Peradilan yang Agung”





