MARNews, Padang-Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjadi satuan kerja pertama yang dipilih oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dalam Sosialisasi Badilum Learning Center (BLC). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum), Hasanudin, S.H, M.H., di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Padang pada Rabu (25/6).
Pada pembukaan acara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Joni, S.H., M.H.., berharap, agar para hakim dan tenaga teknis di seluruh Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, dapat mengikuti rangkaian acara sosialisasi dan bimtek berikutnya dengan sungguh-sungguh. Hal itu, demi meningkatkan kemampuan dan kapasitas para hakim dan tenaga teknis. Berbekal ilmu yang telah didapat tersebut, Joni menambahkan, aparatur pengadilan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Menyambut hal itu, Hasanudin menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Padang yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi BLC ini. Ia mengaku, BLC yang diinisiasi oleh Ditjen Badilum ini berbeda dengan e-Learning Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA). Di mana, BLC lebih berfokus pada pembelajaran yang bersifat micro learning atau pembelajaran berjangka pendek.
“Tentu kalau kita ingin sertifikasi melalui Pusdiklat BSDK Mahkamah Agung. Sebab Badilum tidak melakukan itu. BLC sebagai tempat pembelajaran kita semua, yang berkaitan dengan berbagai materi hukum dan kebijakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasanudin menjabarkan, BLC merupakan sebuah LMS (Learning Management System) yakni, platform berbasis web yang dirancang untuk pendistribusian materi pembelajaran digital secara daring, yang terdiri dari beberapa model pembelajaran.
Pertama, Blended Learning yaitu model pembelajaran gabungan/blended learning baik secara klasikal secara luring dan non-klasikal. Kedua, Micro Learning yaitu, pembelajaran digital secara daring yang dilakukan secara full mandiri, artinya dapat diakses kapan dan di mana saja. Ketiga, Kuis dan Penugasan sebagai bentuk evaluasi, sehingga peserta harus melalui pengerjaan kuis dan penugasan.
Hasanudin kemudian menuturkan, BLC itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensỉ, pemerataan akses pengetahuan & kompetensi, pengukuran penilaian sebagai rapot hakim & tenaga teknis dan menjadikan BLC sebagai salah satu pusat pengembangan kompetensi.
Berkaitan dengan rapor, Hasanudin menjelaskan, adalah sebuah kriteria yang sedang Ditjen Badilum lakukan pengembangannya hingga saat ini. Rapor ini menjadi sebuah kriteria yang didasarkan pada kinerja para hakim dan tenaga teknis. Sebuah indikator yang pada akhirnya bermuara pada promosi dan mutasi bagi hakim dan tenaga teknis.
Mengakhiri sambutannya, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong itu menjelaskan, untuk saat ini dua materi telah tersedia dan dapat dibuka oleh para hakim dan tenaga teknis sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang Gelombang I pada BLC yaitu, Bimtek Eksekusi Bidang Perdata dan Kode Etik Panitera dan Jurusita.
Waktu pengerjaan diberikan selama satu minggu ke depan, yaitu sejak Rabu (25/6) pukul 15.00 WIB sampai dengan Rabu (2/7) pukul 15.00.