MARINews, Jeneponto-Pengadilan Negeri Jeneponto Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan atas kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ta’nang Dg Tamma terhadap istrinya yang bernama Ni’ma binti Luru, pada Selasa (24/6).
“Menyatakan terdakwa Ta’nang Dg. Tamma bin Nansa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Majelis Hakim dalam salah satu bunyi amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Firdaus Zainal didampingi oleh Hakim Anggota Taufiq Nur Ardian dan Adhitia Brama Pamungkas.
Kasus tersebut menjadi menarik perhatian publik di Kabupaten Jeneponto. Awalnya korban diduga meninggal dunia karena gangguan makhluk halus atau jin tetapi oleh karena adanya luka di tubuh korban, sehingga dianggap adanya kejanggalan atas kematian korban.
Majelis Hakim telah mempertimbangkan dengan cermat bagaimana awalnya terdakwa berusaha agar kematian korban dianggap karena gangguan makhluk halus dan juga karena penyakit. Kemudian terungkap kemudian terdakwa ternyata benar melakukannya dengan cara kekerasan. Hal itu dengan menilai seluruh alat bukti yang ada dan yang secara nyata adanya berbagai luka di tubuh korban.
Menurut Majelis Hakim, pidana penjara selama 15 tahun sebagai pidana penjara maksimal untuk Pasal 338 KUHP sudah tepat dan sepadan atas perbuatan terdakwa. Selain aspek yuridis, juga mempertimbangkan aspek preventif, korektif dan edukatif. Yang tentunya, mengedepankan prinsip keadilan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.