Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding atas nama Terdakwa Harvey Moeis pada persidangan terbuka untuk umum dan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025,
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang diketuai Teguh Harianto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh H. Budi Susilo, S.H., M.H., Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum, Anton Saragih, S.H., M.H. dan Hotma Maya Marbun S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan, Harvey Moeis telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Suami dari artis Sandra Dewi ini, dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. periode 2015-2022.
Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, bersama dengan rekannya yang menjadi Terdakwa dalam perkara lain seperti Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta; Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Terdakwa lainnya. Harvey Moeis juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kroni-kroninya tersebut, merugikan negara senilai Rp300 triliun. Dengan perincian, kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,2 triliun, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26,6 triliun, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal sejumlah Rp271 triliun.
Berdasarkan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama delapan bulan. Selain itu, Harvey Moeis, dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp420 miliar. Bilamana uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk aset yang telah disita sebagai barang bukti dan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis, Majelis Hakim memutuskan dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama. Akan tetapi, tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan dan hukuman tambahan Majelis Hakim tingkat pertama. Sehingga, Majelis Hakim memperbaiki amar putusan perkara tingkat pertama Harvey Moeis dimaksud.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, jauh lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hanya menghukum Harvey Moeis dengan pidana selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara, serta keseluruhan asetnya yang telah disita sebagai barang bukti dan memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut diperintahkan Majelis Hakim dirampas untuk negara.