Luasnya cakupan wilayah hukum suatu pengadilan, menyulitkan masyarakat untuk hadir langsung dalam persidangan. Termasuk dalam memperoleh pengetahuan mengenai proses pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Sinabang melakukan langkah nyata dalam menerapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Pengadilan Negeri Sinabang adalah pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mencakup wilayah hukum Kabupaten Simeulue.
Kabupaten ini merupakan daerah kepulauan pesisir yang terletak di tengah-tengah Samudra Hindia dan terdiri atas beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Cut, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Teupah Tengah, Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Teupah Barat, Kecamatan Salang, Kecamatan Alafan, dan Kecamatan Teluk Dalam.
Adapun kantor Pengadilan Negeri Sinabang terletak di Kecamatan Simeulue Timur. Namun, jarak dari kantor Pengadilan Negeri Sinabang ke kecamatan lainnya di Kabupaten Simeulue cukup jauh.
Kecamatan terdekat dari kantor pengadilan adalah Kecamatan Teupah Tengah, dengan jarak kurang lebih 20 kilometer. Hal ini sering kali menyulitkan masyarakat dalam mengakses kantor pengadilan karena berbagai faktor, baik dari segi transportasi, keuangan, maupun faktor lainnya. Jarak yang cukup jauh membuat masyarakat mengalami kendala dalam mengurus pendaftaran perkara, menghadiri persidangan, atau sekadar menanyakan persyaratan pendaftaran perkara.
Meskipun Pengadilan Negeri Sinabang memiliki laman website dan media sosial Instagram untuk memberikan informasi mengenai pendaftaran perkara, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat di Kabupaten Simeulue masih mengalami kesulitan dalam memanfaatkan jaringan internet. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sinyal internet dan berbagai kendala lainnya.
Dalam pelaksanaannya, untuk memberikan layanan pengadilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan. Dengan wilayah hukum yang begitu luas dan adanya keterbatasan jarak, waktu, biaya, sarana, dan prasarana, Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Riswandy, S.H., M.H., menginisiasi kegiatan layanan pengadilan di tengah-tengah masyarakat pencari keadilan. Dia kemudian menunjuk Ahmad Ghali Pratama, S.H., sebagai hakim sekaligus koordinator dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, guna memperoleh pelayanan hukum. Hal tersebut merupakan perwujudan dari salah satu misi Pengadilan Negeri Sinabang, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
Pada kegiatan tersebut, fokus utama diberikan pada dua jenis permohonan, yaitu Perkara Permohonan Pencatatan Akta Kematian yang telah melewati sepuluh tahun dan Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran.
Setelah terbentuknya Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan, koordinator bersama Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Pengadilan Negeri Sinabang, berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, terlebih dahulu melaksanakan kegiatan di salah satu wilayah hukum, yaitu Kecamatan Salang.
Sebagai langkah awal, tim melakukan koordinasi dengan Camat Kecamatan Salang agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Salang. Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue, agar jika permohonan pemohon dikabulkan, pemohon dapat langsung menindaklanjuti pencatatan data kependudukan yang diperbaiki pada hari yang sama dengan keluarnya penetapan pengadilan.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sinabang sebagai pihak yang memberikan pendampingan kepada pemohon dalam mengajukan permohonan.
Menariknya, saat Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan PN Sinabang menuju Kantor Camat Kecamatan Salang, mereka harus menempuh perjalanan selama tiga jam. Menurut pengakuan Camat Kecamatan Salang Muhammad Kausar, S.H., saat diwawancarai oleh Tim Humas PN Sinabang, dia tidak menyangka kantornya akan dijadikan tempat melaksanakan persidangan.
Camat Kecamatan Salang mengungkapkan, selama ini, masyarakat Kecamatan Salang yang ingin menuju Kantor Pengadilan Negeri Sinabang di Kecamatan Simeulue Timur terpaksa harus menginap. Terlebih jika terjadi badai yang dapat memaksa mereka menginap selama beberapa hari dengan waktu yang tidak dapat ditentukan.
Hal tersebut disebabkan oleh akses menuju Kecamatan Salang yang memakan waktu selama tiga jam dari Kantor Pengadilan. Jika terjadi badai, sering kali pohon tumbang menghalangi akses jalan.
Selain itu, biaya perjalanan juga kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan yang harus diperbaiki melalui penetapan pengadilan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan untuk perkara perdata permohonan Nomor: 8/Pdt.P/2024/PN Snb. Sidang tersebut dipimpin oleh Ahmad Ghali Pratama, S.H., sebagai hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan dibantu oleh Ayon Aurifan, S.H., sebagai panitera pengganti.
Adapun setelah melewati rangkaian proses persidangan, mulai dari pemeriksaan seluruh alat bukti yang dihadirkan pemohon hingga pembacaan penetapan yang amarnya dikabulkan, pemohon langsung menerima salinan penetapan dan menindaklanjuti perbaikan data kependudukan kepada petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Perbaikan dan pencetakan data kependudukan terbaru yang telah diperbaiki melalui penetapan pengadilan dilakukan segera, sehingga pemohon hanya membutuhkan waktu satu hari untuk mendapatkan data kependudukan terbaru.
Sepanjang 2025, Tim Pengadilan Negeri Sinabang juga telah melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada 24 dan 25 Februari 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Teupah Tengah untuk perkara yang teregister dengan Nomor: 2/Pdt.P/2025/PN Snb.
Kemudian di Kantor Camat Teupah Barat untuk perkara yang teregister dengan Nomor: 3/Pdt.P/2025/PN Snb. Adapun permohonan yang diajukan berkaitan dengan pencatatan akta kematian yang belum didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah melewati sepuluh tahun sejak kematian.
Manfaat sidang di luar gedung pengadilan ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tidak mampu dan dibebaskan dari biaya perkara, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang lebih murah dari segi biaya, lebih hemat dari segi waktu, dan lebih sederhana dalam proses penyelesaian perkara.
Secara internal, kecepatan penanganan perkara dengan sistem One Day Service, One Day Publish, One Day Minutasi akan semakin ditingkatkan secara merata. Tidak hanya pelaksanaan sidangnya, tetapi juga penyerahan salinan dan minutasi perkara secara cepat dan tepat.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan, baik di tempat pelaksanaan kegiatan maupun di kantor pengadilan, telah memberikan banyak koreksi dan masukan yang berharga. Oleh karena itu, tim sidang di luar gedung pengadilan akan menindaklanjutinya ke depannya.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait administrasi kependudukan, tidak akan berhenti hanya pada langkah awal ini, tetapi akan terus berlanjut di kemudian hari.
Pada akhirnya, kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dimaksudkan sebagai bentuk pelayanan pengadilan kepada publik. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Sinabang telah bekerja keras untuk memberikan layanan publik terbaik di bidang hukum bagi masyarakat di wilayah hukumnya.