PN Pasangkayu MKR Perkara Lalu Lintas, Terdakwa Bebas Jelang Idul Fitri

PN Pasangkayu menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara lalu lintas, terdakwa dibebaskan setelah berdamai dengan korban menjelang Idul Fitri.
  • view 198
(Foto: PN Pasangkayu Laksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Perkara Lalu Lintas | Dok. PN Pasangkayu)
(Foto: PN Pasangkayu Laksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Perkara Lalu Lintas | Dok. PN Pasangkayu)

MARINews, Pasangkayu – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pasangkayu berhasil melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara lalu lintas nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Pky.

Hal tersebut tertuang dalam putusan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim, Maruly Agustinus Sinaga didampingi Hakim Anggota Bill Clinton dan Bili Achmad dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin (9/03) di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Sebagaimana putusan yang telah diucapkan, Majelis Hakim berharap Terdakwa lebih berhati-hati saat berkendara, selamat berkumpul bersama keluarga, tetap jaga silaturahmi dengan Korban dan keluarganya apalagi menjelang idul fitri beberapa hari lagi,” pesan Maruly sebelum sidang ditutup.

Adapun, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari yang mana masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sehingga Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan MKR dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa (S) dengan Korban (V) maupun keluarganya yang diupayakan selama jalannya persidangan.

Adapun, isi kesepakatan antara Terdakwa dengan Korban pada pokoknya saling maaf-memaafkan serta kebesaran hati Korban dan keluarganya yang tidak meminta ganti rugi kepada Terdakwa mengingat keduanya saling hidup bertetangga di lingkungan yang sama.

Sebagai informasi, kronologi perkara lalu lintas tersebut terjadi akibat kelalaian Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor di jalur berlawanan sehingga menabrak korban yang kemudian menyebabkan luka berat pada korban.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Bili Achmad
Editor: Tim MariNews