Jumat, 12 Desember 2025 13:45 WIB
PN Sungailiat Terapkan Diversi, Pulihkan Hubungan Anak Pelaku dan Keluarga Korban Kecelakaan Fatal
Diversi tersebut dilaksanakan dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl dengan fasilitator Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Ruth Tria Enjelina Girsang, S.H., M.Kn.