Penetapan satuan kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025.
Perkara tentang perbuatan melawan hukum terkait tanah tersebut resmi diselesaikan melalui Kesepakatan Perdamaian yang kemudian dikuatkan dengan Akta Perdamaian.
Ia menegaskan penghargaan ini bukan hanya sebagai pengakuan, namun menjadi tanggung jawab untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.