Jumat, 6 Maret 2026 19:31 WIB
Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk!
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan konten yang diunggah Para Terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.