Buton – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo berhasil menerapkan mekanisme Restorative Justice, pada Kamis (5/3), dalam perkara penganiayaan yang melibatkan Terdakwa La Ode Hedianto dan korban Musadi.
Perkara ini berawal pada Maret 2025 di Pelabuhan Penyeberangan Spead Batauga-Siompu, saat terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan.
Terdakwa memukul korban, menyebabkan luka pada hidung dan kepala, sebagaimana tercatat dalam visum et repertum resmi.
Dalam proses persidangan, kedua pihak difasilitasi oleh Majelis Hakim untuk menyepakati langkah penyelesaian yang manusiawi, adil, dan mengutamakan pemulihan hubungan sosial.
Dalam forum Restorative Justice tersebut, korban menekankan, ia tidak menginginkan ganti kerugian materiil, tetapi meminta terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Terdakwa mengakui kesalahan, menyatakan penyesalan, dan berkomitmen untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh kesepakatan dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan, sehingga memiliki legitimasi hukum dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pidana.
Dengan demikian, Restorative Justice diterapkan sebagai mekanisme pemulihan yang tetap menjaga jalannya proses hukum.
Pelaksanaan kesepakatan berlangsung tertib dan lancar.
Panitera Pengganti memastikan seluruh isi kesepakatan terdokumentasi dengan jelas, mulai dari pengakuan kesalahan terdakwa hingga komitmen untuk tidak mengulangi tindakan merugikan korban.
Proses ini memungkinkan korban merasa haknya dihormati dan terdakwa memiliki kesempatan nyata untuk memperbaiki perilaku.
Majelis Hakim menegaskan, mekanisme ini tidak menghentikan proses hukum, tetapi menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi, sehingga keadilan tidak hanya diukur dari pemidanaan, tetapi juga dari pemulihan keadaan dan tanggung jawab terdakwa.
Penerapan Restorative Justice di PN Pasarwajo menunjukkan, sistem peradilan tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan hak korban, mengedukasi terdakwa, dan menjaga keharmonisan sosial.
Kesepakatan yang dicapai secara sukarela menjadi contoh praktik yudisial yang transparan, profesional, dan manusiawi.
Dengan pendekatan ini, korban mendapatkan rasa keadilan dan kepastian haknya terpenuhi, sementara terdakwa memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri.
Proses ini juga menjadi sarana preventif, agar tindakan serupa tidak terulang, menegaskan bahwa Restorative Justice dapat diterapkan secara efektif tanpa menghentikan jalannya proses pidana, namun tetap menjadi bahan pertimbangan yang penting bagi Majelis Hakim dalam menegakkan keadilan secara seimbang.





