Indonesia sedang membangun masyarakat, yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara masyarakat secara bijak dan damai.
Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa berkesempatan pulang terlebih dahulu, mengambil pisau dan pergi ke rumah korban, untuk langsung melakukan penusukan leher korban.
Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan tokoh Jorong dan mekanisme musyawarah ini mencerminkan integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal, menjadikan peradilan lebih membumi dan diterima oleh masyarakat.
Ketua PA Pandeglang bersama Wakil Bupati Pandeglang, tim dari Kemenag dan Dinas Dukcapil Kabupaten Pandeglang berfoto bersama dengan para pemohon perkara isbat nikah di sidang terpadu.
Mahkamah Agung RI berupaya untuk menselaraskan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di tengah tantangan penyalahgunaan data pribadi warga negara lain untuk tindak pidana.
Menurut UU No. 18 Tahun 2011, keanggotaan Komisi Yudisial terdiri dari dua mantan hakim, dua akademisi hukum, dua praktisi hukum, dan satu anggota masyarakat.