MARINews, Bekasi-Modernisasi merupakan suatu fenomena yang harus diterima dan diikuti setiap lapisan masyarakat. Perkembangan teknologi yang berkembang pesat, telah memasuki seluruh lini kehidupan masyarakat. Meskipun modernisasi terkadang juga dituduh membentuk anggota masyarakat yang apatis, egois dan individualistis.
Terkait itu, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Klas IA Khusus sebagai salah satu lembaga peradilan yang terletak di Provinsi Jawa Barat, terus melakukan modernisasi. Baik itu terhadap sarana dan prasarana, juga terhadap kemampuan dari tiap pegawainya. Dengan harapan, dapat memberikan pelayanan peradilan yang prima sebagaimana nawacita Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badan Peradilan Umum, serta Pengadilan Tinggi Bandung sebagai atasan dari Pengadilan Negeri Bekasi Klas IA Khusus.
Bagi lembaga peradilan, memberikan perhatian dan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan adalah hal yang esensil, termasuk bagi penyandang disabilitas. Untuk itulah, PN Bekasi melakukan modernisasi dengan mengutamakan pendekatan humanisme.
Sebagai langkah mewujudkan nilai-nilai humanisme dalam upaya modernisasi, PN Bekasi pada Jumat, 14 Februari 2025 menandatangani nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di ruang pertemuan Prof. Dr. H.M Syarifuddin,SH.MH. kantor PN Bekasi Klas IA Khusus, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Klas IA Khusus Moch Yudi Hadi, SH.MH, dan Ketua Umum HWDI Revita Alwi A,Md, yang disaksikan oleh wakil ketua, hakim dan pegawai pada kantor PN Bekasi Klas IA Khusus, serta beberapa anggota pengurus DPP HWDI
Berbagai fasilitas modern telah dipersiapkan guna menyambut dan memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas yang datang berkunjung ke PN Bekasi Klas IA Khusus. Mulai dari guiding block bagi peyandang tunanetra, kursi roda, dan tongkat bagi penyandang disabilitas yang membutuhkannya, meja layanan prioritas di bagian PTSP bagi penyandang disabilitas yang dilengkapi dengan buku layanan dengan huruf braille bagi penyandang tunanetra dan layar monitor bagi penyandang tunarungu, serta toilet dan lift yang diperuntukan khusus bagi penyandang disabilitas.
Selain berbagai fasilitas tersebut, PN Bekasi Klas IA Khusus juga menyiapkan personel-personel yang handal dan tanggap akan kebutuhan penyandang disabilitas tersebut.
Untuk diketahui, HWDI merupakan organisasi perempuan yang pengurus dan anggotanya mayoritas adalah perempuan dengan berbagai ragam disabilitas (fisik, sensorik, mental, intelektual).
Organisasi ini didirikan pada 9 September 1997 di Jakarta dan HWDI lahir sebagai dampak dari tuntutan global pelindungan dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi berlapis. HWDI sudah memiliki 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 130 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Klas IA Khusus berharap, dengan ditandatanganinya MoU tersebut, maka PN Bekasi dapat menjadi Pengadilan modern yang memberikan pelayanan secara inklusif dan humanis khususnya bagi penyandang disabilitas.