IKAHI merupakan organisasi profesi hakim seluruh Indonesia yang terdiri dari empat lingkungan peradilan yakni, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Anggotanya terdiri dari Hakim Agung, Hakim tingkat banding, hakim tingkat pertama dan hakim ad hoc yang bertugas dan berperan dalam memberikan keadilan di seluruh Indonesia.
Dalam website resmi IKAHI (https://www.ikahi.or.id/menu/sejarah-kami), menyatakan, awal mula IKAHI terbentuk adalah inisiasi dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H. yang merupakan Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Malang. Pada 1951 membentuk Ikatan Hakim yang berkedudukan di Surabaya dan ada juga dibentuk di Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang.
Dengan semangat kebersamaan, sejumlah hakim dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur, pada September 1952, mengadakan rapat di Surabaya. Menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional serta memberikan mandat kepada Soerjadi, S.H. untuk membentuk kepengurusan dan rencana Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Hakim.
Sampai dengan 20 Maret 1953, setelah konsep AD/ART disusun dan dikirimkan kepada para hakim untuk dimintai pendapat tidak ada usulan dan saran perubahan atas AD/ART. Sehingga pada 20 Maret 1953, ditetapkan sebagai lahirnya organisasi hakim secara nasional yang bernama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Itu artinya, pada 20 Maret 2025, IKAHI tepat berusia 72 tahun.
Pengurus Pusat (PP) IKAHI pada saat ini, dinahkodai oleh YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Umum dengan dibantu beberapa ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa ketua serta anggota komisi. Sedangkan di daerah dan cabang kepengurusan disesuaikan sebagaimana di dalam AD/ART IKAHI.
IKAHI sekarang telah mencapai umur 72 tahun. Secara kehidupan manusiawi, umur 72 adalah usia yang dianggap sangat matang atau “lanjut usia”. Namun, semakin mengepakkan sayapnya dengan banyak melakukan kinerja-kinerja yang nyata dalam membangun dan menciptakan ikatan bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Untuk memperingati HUT IKAHI ke-72, banyak ragam kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) IKAHI, Pengurus Daerah (PD) IKAHI dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI.
PP IKAHI telah menghimbau kepada PD IKAHI dan PC IKAHI untuk mengikuti dan melakukan serangkaian kegiatan berupa: lomba karya tulis, donor darah, mini MCU, konsultasi kesehatan dan talk show kesehatan, bakti sosial, anjangsana dan silaturahmi kepada sesepuh dan purnabakti IKAHI, seminar HUT IKAHI, ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan kalibata, pemutaran film Titik Balik, serta puncak HUT IKAHI.
PP IKAHI juga menghimbau PD IKAHI dan PC IKAHI untuk melaksanakan kegiatan peringatan HUT IKAHI ke-72 sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dikarenakan bertepatan dengan puasa Ramadan.
Masih banyak harapan yang diinginkan oleh para hakim di seluruh Indonesia agar IKAHI dapat berperan aktif dan sebagai motor penggerak dalam membentuk hakim yang berintegritas dan peradilan yang berkualitas. Tentunya banyak tantangan yang pastinya dihadapi oleh IKAHI dalam mengupayakan kesejahteraan, keamanan, profesionalisme, dan independensi bagi hakim Indonesia, sehingga selayaknya hakim di Indonesia dapat bergerak bersama dan seirama dan mewujudkan harapan besar tersebut.
Akhir kata, jayalah IKAHI. Jayalah hakim Indonesia. Selamat hari ulang tahun IKAHI ke-72. Semoga hakim semakin berintegritas agar peradilan Indonesia berkualitas.