Persidangan merupakan arena penegakan keadilan yang seharusnya dijalankan dengan penuh ketertiban dan kehormatan. Namun, terkadang kita menyaksikan momen-momen ketika seorang hakim menampakkan kemarahan atau emosi yang meledak di ruang sidang.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan tentang batasan antara ketegasan yang diperlukan dalam menjalankan wewenang dan ekspresi emosi yang mungkin tidak profesional.
Faktor-faktor Penyebab Kemarahan Hakim
Dalam konstruksi ideal peradilan, hakim sering digambarkan sebagai sosok yang tenang, rasional, dan terlepas dari pengaruh emosi. Namun, realitas di ruang sidang seringkali menampilkan gambaran yang berbeda. Kasus-kasus hakim yang menunjukkan kemarahan, mulai dari teguran keras hingga luapan emosi yang meledak, telah menjadi fenomena yang tak jarang terjadi di berbagai sistem peradilan dunia, termasuk di Indonesia.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kemarahan hakim merupakan manifestasi ketegasan yang diperlukan dalam menegakkan wibawa pengadilan, ataukah bentuk emosi berlebihan yang dapat mengancam prinsip-prinsip keadilan ?
Kemarahan hakim dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori berdasarkan motivasi dan manifestasinya. Anleu dan Mack mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk umum kemarahan hakim dalam persidangan: (Anleu, S. R., & Mack, K, 2017).
Kemarahan Instrumental
Kemarahan yang secara sadar ditunjukkan untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menegakkan ketertiban persidangan atau menunjukkan ketidaksetujuan terhadap perilaku tidak patut.
Kemarahan Reaktif
Respons spontan terhadap stimulus yang dianggap mengganggu atau meremehkan, seringkali dipicu oleh perasaan terancam atau tersinggung.
Kemarahan Karakter
Kecenderungan umum untuk menunjukkan temperamen panas, yang lebih mencerminkan kepribadian hakim daripada konteks spesifik persidangan.
Pemahaman terhadap tipologi dari Anleu dan Mack tersebut, penting untuk dipahami untuk membedakan antara kemarahan yang berfungsi sebagai alat profesional dan kemarahan yang merupakan manifestasi dari ketidakmampuan mengendalikan emosi. Meskipun hal tersebut juga sangat bergantung dari faktor-faktor penyebab munculnya kemarahan tersebut.
Beberapa faktor sering dianggap sebagai pemicu kemarahan hakim dalam persidangan, meskipun kebanyakan kemarahan muncul dengan karakter masalah sendiri, namun secara umum terdapat faktor-faktor yang sering muncul baik yang bersifat eksternal maupun muncul dari personal hakim itu sendiri, faktor-faktor umum yang biasanya muncul secara eksternal antara lain:
1. Ketidakpatuhan terhadap tata tertib persidangan
2. Kurangnya persiapan dari pihak pengacara
3. Kesaksian yang tidak konsisten atau terkesan berbelit-belit
4. Perilaku yang dianggap meremehkan wibawa pengadilan
5. Tekanan akibat beban kerja yang berat
Adapun faktor-faktor personal yang dapat berkontribusi terhadap kemarahan hakim meliputi:
1. Karakteristik kepribadian
Hakim dengan trait kepribadian tertentu, seperti neurotisisme tinggi atau toleransi rendah terhadap ambiguitas, mungkin lebih cenderung menunjukkan kemarahan dalam situasi yang menantang. (Rachlinski, J. J., Johnson, S. L., Wistrich, A. J., & Guthrie, C, 2009).
2. Kelelahan dan stres
Tingkat stres tinggi dan kelelahan kronis dapat mengurangi kapasitas regulasi emosi hakim, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap luapan kemarahan. (Chamberlain, J., & Miller, M. K., 2009)
3. Persepsi terhadap peran
Hakim yang memiliki persepsi kuat tentang otoritas dan wibawa posisinya mungkin lebih sensitif terhadap apa yang dianggap sebagai tantangan atau penghinaan terhadap otoritas tersebut. Baum, L. (2006).
Ekspresi kemarahan hakim sendiri bukan tanpa dampak, sudah banyak penelitian yang mengkaji bagaimana kemarahan hakim memiliki dampak signifikan terhadap persepsi keadilan dari berbagai pihak yang terlibat dalam persidangan maupun terhadap prose peradilan itu sendiri.
Penelitian dari E. J., Ponet Leib dan, D. L., & Serota, M yang berjudul Judging Like a Lawyer, Judging Like a State: The Role of Emotion in Judicial Behavior yang diterbitkan dalam Boston University Law Review menunjukkan, kemarahan hakim dapat mengurangi persepsi keadilan prosedural dari pihak yang berperkara, terutama jika dianggap tidak proporsional atau bias. (E. J., Ponet Leib dan, D. L., & Serota, M, 2016).
Para pihak mungkin merasa tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan kasus mereka jika hakim menunjukkan kemarahan yang intens.
Begitupun penelitian dari Gibson, J. L yang menunjukkan bahwa kemarahan hakim yang ekstrem dan mendapat liputan media dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan secara keseluruhan. (Gibson, J. L, 2012).
Citra hakim yang emosional dan tidak terkendali bertentangan dengan harapan masyarakat tentang sosok hakim yang bijaksana dan adil.
Pada banyak kasus yang terjadi, kemarahan hakim juga dapat mempengaruhi jalannya proses peradilan, seperti pengaruh pada kesaksian, di mana kemarahan hakim dapat mengintimidasi saksi, sehingga mempengaruhi kualitas dan kelengkapan kesaksian yang diberikan (Daicoff, S. , 2006).
Saksi yang merasa terintimidasi mungkin menjadi ragu-ragu, membatasi informasi yang disampaikan, atau bahkan mengubah kesaksian mereka. Selain itu, pengacara yang menghadapi hakim yang marah mungkin mengubah strategi litigasi mereka, menjadi lebih berhati-hati atau bahkan menghindari argumen-argumen tertentu yang berpotensi memicu kemarahan lebih lanjut, sehingga potensial mengurangi efektivitas pembelaan klien mereka. ( D. Harris, 2019).
Dampak terakhir dan juga paling berbahaya adalah adanya bias dalam pengambilan keputusan, penelitian dalam bidang psikologi kognitif menunjukkan bahwa keadaan emosional dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan. (Lerner, J. S., & Tiedens, L. Z., 2006)
Hakim yang sedang dalam keadaan marah mungkin lebih cenderung memberikan penilaian yang lebih keras atau kurang nuansa objektif.
Batas Antara Ketegasan dan Emosi Berlebihan
Membedakan antara ketegasan yang diperlukan dan kemarahan yang berlebihan merupakan tantangan tersendiri. Beberapa indikator yang dapat digunakan untuk membedakan keduanya antara lain:
Proporsionalitas
Respons hakim sebanding dengan perilaku yang memicu. Misalnya, teguran tegas terhadap penghinaan pengadilan yang jelas.
Kontrol diri
Hakim mempertahankan nada suara yang terukur dan bahasa tubuh yang terkendali, meski menunjukkan ketidaksetujuan yang kuat.
Fokus pada perilaku
Kritik atau teguran diarahkan pada perilaku spesifik, bukan menyerang karakter atau integritas pribadi.
Tujuan korektif
Intervensi hakim bertujuan untuk mengoreksi perilaku problematik dan mengembalikan ketertiban persidangan.
Untuk hakim sendiri, sebenarnya kalau bisa jujur pada diri sendiri, bisa menggunakan beberapa indikator untuk menilai apakah kemarahan yang dikeluarkannya sudah masuk dalam tahap emosi berlebihan atau tidak, seperti:
Kepanikan verbal
Penggunaan bahasa kasar, hinaan, atau ancaman yang tidak proporsional dengan situasi.
Manifestasi fisik kemarahan
Menunjukkan gejala fisik kemarahan ekstrem seperti memukul meja, berteriak, atau menunjukkan agresi fisik lainnya
Kehilangan fokus
Kemarahan yang menyebabkan hakim keluar dari fokus proses hukum dan beralih ke serangan personal.
Berkelanjutan
Kemarahan yang berlanjut melampaui insiden pemicu dan memengaruhi perlakuan hakim terhadap pihak tertentu sepanjang persidangan.
Apa yang sebaiknya di Lakukan ?
Untuk mengatasi fenomena hakim yang sering marah secara berlebihan tentu dibutuhkan strategi khusus yang tidak hanya berpatokan pada upaya yang bersifat represif. Deteksi dini dan mengadakan pelatihan hakim termasuk strategi khusus dalam mencegah hal tersebut.
Pelatihan khusus dalam teknik-teknik pengelolaan stres dan regulasi emosi dapat membantu hakim mengembangkan keterampilan untuk mengenali dan mengendalikan respons emosional. selain itu pendidikan psikologi yudisial untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang dinamika psikologis dalam konteks pengadilan dapat membantu hakim menginterpretasikan dan merespons situasi dengan lebih tepat.
Dukungan Institusional jelas menjadi faktor penting untuk mengatasi fenomena kemarahan hakim yang berlebihan. Berbagai bentuk dukungan dapat diadakan seperti melalui manajemen beban kerja, di mana distribusi perkara yang dibuat seimbang tugas-tugas lain diberikan institusi dapat mengurangi tekanan dan stres yang berkontribusi terhadap kerentanan hakim mengalami kemarahan.
Program kesejahteraan hakim sebenarnya juga dapat dirancang untuk mendukung kesehatan mental seperti dengan peningkatan akses ke layanan konseling profesional, jelas dapat membantu hakim mengatasi stres kronis dan mengembangkan strategi koping yang sehat dan dapat membantu mencegah hakim menjadi burnout hingga meningkatkan kapasitas regulasi emosinya.
Simpulan
Meskipun hakim adalah manusia yang memiliki emosi, profesionalisme mengharuskan mereka untuk mengendalikan ekspresi emosi tersebut dengan tepat. Keseimbangan antara ketegasan dan pengendalian diri menjadi kunci dalam menjalankan peran sebagai pengadil yang efektif dan dihormati.
Beberapa rekomendasi dapat diajukan untuk mengatasi fenomena tersebut seperti pengembangan kurikulum pelatihan hakim dengan mengintegrasikan materi pengelolaan emosi dan psikologi yudisial dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan hakim. Serta reformasi institusional dengan mengimplementasikan sistem manajemen beban kerja yang lebih baik dan program dukungan kesejahteraan hakim.